Bicaranews.com|Lubuk Pakam - Wakil Bupati (Wagub) Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan Penjelasan Bupati Deli Serdang Mengenai Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024, Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H Nusantara Tarigan Silangit. Turut hadir Sekretaris Dewan Drs Hendra Wijaya, Forkopimda Deli Serdang , para Anggota DPRD Deli Serdang lainnya beserta para Staf Ahli, Kepala OPD serta Kabag, yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Senin (17/1/2022).
Wakil Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar menyampaikan secara umum perubahan RPJMD Kabupaten Deli Serdang 2019-2024 disebabkan terjadinya kejadian luar biasa wabah Pandemi Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional yang berdampak pada perubahan asumsi indikator makro daerah sehingga daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja daerah.
Ruang lingkup perubahan perubahan RPJMD Kabupaten Deli Serdang 2019-2024 diantaranya: penjelasan latar belakang perubahan RPJMD Кabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 dan pembaharuan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan perubahan, pembaharuan data dan informasi pembangunan yang meliputi aspek geografis, demografis, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah dari sebelumnya tahun 2013-2018 menjadi 2016-2020, penyesuaian kerangka pendanaan dengan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perhitungan kembali kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran 2023-2024, penyesuaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja, pembangunan, pemetaan program prioritas pembangunan yang mendukung langsung terhadap pencapaian indikator makro, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, pembaharuan target kinerja dan kebutuhan pendanaan program perangkat daerah, pembaharuan target kinerja indikator makro, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja daerah.
Selanjutnya, RANPERDA tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, ranperda ini bertujuan untuk : menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas; menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat; menjamin keberlanjutan pemeliharaan menjamin pemanfaatan prasarana. Sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum; mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga perumahan. pemerintah daerah, dan pengembang.
Posting Komentar
0Komentar