Bicaranews.com|Samosir - Kepolisian Resort (Polres) Samosir mengungkap 9 kasus tindak pidana umum (Pidum) dan Narkoba, dimana 2 diantara kasus yang menjadi arahan serta atensi dari pimpinan itu, Polres berhasil meringkus 2 orang tersangka berinisal MS (30) warga Kecamatan Nainggolan dan FG (30) warga Kecamatan Pangururan yang merupakan bandar narkoba jenis sabu.
Dalam keterangan saat menggelar konfrensi pers, di halaman Mako Polres setempat, Sabtu (26/02/2022) malam, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon memaparkan ke-9 tindak pidana dimaksud yakni Narkoba, penganiayaan, pengancaman, perjudian, pencurian dengan kekerasan (Curas), dan razia knalpot blong berhasil diungkap dalam 3 minggu dengan mengamankan seluruh tersangka berikut barang bukti.
"Ada 9 kasus yang kita ungkap dalam beberapa minggu, dengan perincian 4 kasus narkoba, 4 tindak pidana umum serta melakukan razia knalpot blong," kata AKBP Josua Tampubolon.
Lebih lanjut dipaparkan, untuk kasus narkoba selain mengamankan bandar, Sat Narkoba Polres Samosir mengungkap kepemilikan 15 batang tanaman ganja yang ditanam di ladang milik warga Desa Garoga, Kecamatan Simanindo dan di jalan lingkar tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, dengan tersangka BM (71) dan AS (51) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Simanindo.
Sedangkan di tindak pidana umum, Polres mengamankan PS (39) warga Pangururan yang melakukan tindakan penganiayaan, kemudian tersangka FS (35) warga Simanindo yang diduga melakukan praktik judi jenis toto gelap (togel).
Selanjutnya, tindak pidana pengancaman dengan tersangka RT (41) warga Janji Maria, Kecamatan Sitio-tio, dan 3 tersangka curas berinisal NS (28) warga Binjai, PH (32) warga Medan dan HL (21) warga Desa Sari Marihit, Kecamatan Sianjur Mula-mula.
"Anggota kita bekerja maksimal dengan dukungan semua pihak, sehingga tidak perlu memakan waktu lama melakukan pengungkapan semua kasus ini. Terima kasih atas kinerja yang ditunjukkan anggota. Untuk kasus narkoba tetap akan kita lakukan lagi pengembangan mencari jaringannya." ucap AKBP Josua Tampubolon. (t/bn01)
Posting Komentar
0Komentar