Bicaranews.com|Humbahas - PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Doloksanggul-Pakkat Km02 - 03 tepatnya di Desa Hutabagasan, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (3/2/2022) pukul 1:30 WIB.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Tamrin Silalahi mengatakan, berdasarkan data dari pihak Ditlantas Polda Sumut diketahui, kecelakaan yang mengakibatkan 6 korban meninggal dunia itu melibatkan mobil Honda Civic BM-1649-AI dan Mitsubishi Colt Diesel BK-9437-IA.
Dikatakannya, pasca kejadian itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sumut untuk meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit, untuk mendata seluruh korban.
Sambungnya, seluruh korban kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang (UU) No34 tahun 1964, sebagai bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
"Sesuai UU itu, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap korban meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, santunan yang disampaikan kepada para korban atau pihak keluarga tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iran wajib penumpang angkutan umum. (t/bn01)
Posting Komentar
0Komentar