Bicaranews.com|Medan - Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menemukan timbunan minyak goreng (migor) di salah satu gudang milik produsen di kawasan Deli Serdang, Jumat (18/02/2022).
Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Polda Sumut dan Biro Perekonomian Setdaprov Sumut dan Disperindag Sumut menemukan migor sebanyak 1.100 ton migor siap untuk dipasarkan ditengah kelangkaan di tengah masyarakat.
"Seharusnya itu disalurkan. Pak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tegas soal hal ini," ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait kepada wartawan usai menemukan penimbunan.
Naslindo tidak menampik jika aksi penimbunan itu telah turut menyebabkan kelangkaan pasokan migor di pasaran. Akibatnya masyarakat kesulitan mendapatkan migor, dan jika pun ada harganya mahal. "Sehingga patut diduga ada permainan dalam kasus ini," ujarnya.
Naslindo juga mengatakan kasus tersebut telah diserahkan ke pihak Polda Sumut. "Untuk kepentingan penyelidikan kasus ini, kami tidak dapat menyebutkan nama produsennya. Silahkan lebih lanjut nanti ditanyakan ke kepolisian," ujarnya.
Saat ditemukannya penimbunan migor itu, terang Naslindo, pekerja di sana mengakui ada larangan dari manajemen perusahaam untuk tidak menyalurkan migor ke pasar.
"Sehingga tadi juga langsung kita instruksikan agar hari ini juga segera minyak goreng itu disalurkan ke distributor- distributor yang ada di wilayah Provinsi Sumut, supaya kelangkaan segera dapat teratasi, kasihan masyarakat kita jadi korban," ujarnya.
Naslindo menambahkan, Satgas Pangan Provinsi Sumut, juga tidak berhenti sampai di situ. "Kita juga akan terus melakukan monitoring dan sidak ke produsen dan distrubutor lainnya untuk memastikan tidak ada yang melakukan penimbunan," ujarnya.
"Kita tahu bahwa minyak goreng ini adalah salah satu kebutuhan utama masyarakat, apabila langka dan harga naik, maka akan memicu inflasi yang berakibat buruk pada perekonomian," tambah Naslindo lagi.
Karenanya, diimbau kepada produsen, distributor dan pedagang, agar jangan melakukan penimbunan terhadap bahan-bahan pokok. "Ini jelas dilarang sesuai Undang- undang, dan sangsinya bisa sampai pidana," tegas Naslindo.(t/mbis/bn)
Posting Komentar
0Komentar