Tempat Penimbunan BBM Diduga Ilegal dan 5 Rumah Warga di Marelan Terbakar

Tempat Penimbunan BBM Diduga Ilegal dan 5 Rumah Warga di Marelan Terbakar

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|MEDAN - Satu rumah di kawasan Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan yang diduga dimanfaatkan pemiliknya sebagai tempat usaha jual beli gas dan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, Minggu (13/2/2022) malam terbakar.

Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa manusia, namun kobaran api yang tidak terkendali mengakibatkan sedikitnya 5 unit rumah permanen yang berlokasi tidak jauh dari sumber api turut terbakar.

Belum diketahui secara pasti penyebab terjadinya kebakaran di areal yang diduga tempat usaha jual beli gas serta penimbunan BBM disinyalir ilegal, yang disebut-sebut dikelola oleh J itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Namun keterangan lain yang diperoleh wartawan disekitar lokasi kejadian menyebutkan, kobaran api disertai ledakan yang terjadi di areal penimbunan BBM ilegal itu, disinyalit berasal dari  pembakaran sampah yang dilakukan salah seorang pekerja.

"Kobaran api sangat besar, ada juga ledakan, mungkin dari tabung gas, kemudian api menyambar sejumlah rumah, penyebabnya belum tahu, tapi katanya ada pekerja yang membakar sampah," ujar salah seorang warga mengaku bernama Rusli.

Sementara itu, sedikitnya ada 10 unit armada pemadam kebakaran datang ke lokasi kejadian, dan kobaran api baru dapat dipadamkan kurang lebih selama tiga jam.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Mustafa Nasution, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas peristiwa kebakaran tersebut.(t/bn01)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)