Bicaranews.com|Medan - Ratusan petani di Sumut yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KSB) unjuk rasa ke DPRD Sumut meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberantas mafia tanah di Sumut yang berkedok membantu penyelesaian lahan eks HGU PTPN II, Rabu (2/2/2022).
“Kami minta Pak Jokowi segera sikat habis mafia tanah yang terus menimbulkan konflik tanah di Sumut,” ungkap Koordinator aksi KSB Joni Siregar dalam orasinya di hadapan
Hendro Susanto (Ketua Komisi A DPRD-SU), Dr. Jonius TP Hutabarat, S.Si, M.Si (Sekretaris Komisi A), H. Muhammad Subandi, ST (Anggota Komisi A) dan Irwan Simamora, SH (Anggota Komisi E) dan Drs. Penyabar Nakhe (Anggota Komisi E) saat menerima aspirasi massa pengunjuk rasa.
Dalam aksinya, mereka berharap Presiden Jokowi bisa menuntaskan penderitaan petani yang saat ini sedang berkonflik di atas lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar yang tersebar di sejumlah daerah di Sumut.
“Konflik tanah di lahan eks HGU PTPN II ini sudah lama berlangsung. Ini semua terjadi tidak terlepas dari keterlibatan mafia tanah. Tolong kami Bapak Presiden Jokowi, selesaikan konflik tanah masyarakat ini," tegas Joni sembari meminta Presiden Jokowi segera memerintahkan Kapolri menangkap mafia tanah di Sumut.
Joni juga menyebutkan, lahan yang kini dikuasai masyarakat petani, merupakan buah dari perjuangan rakyat pada 2002 dan diperkuat dengan SK BPN (Badan Pertanahan Nasional) No 42, 43, 44 tahun 2002 dan SK BPN No10 tahun 2014 dengan tidak memperpanjang HGU PTPN II seluas 5.873 hektar.
Namun diketahui ada tim identifikasi dari Pemprov Sumut yang tidak memberikan sosialisasi kepada masyarakat hingga kemudian tanpa ada informasi, muncul nama-nama lain di luar kelompok tani yang menerima sertifikat pada 28 Desember 2021 di Aula Rizal Nurdin.
Joni mensinyalir ada keterlibatan mafia di tim identifikasi tersebut, sehingga perlu segera dibubarkan dan segera laksanakan UU (Undang-undang) pokok agraria No5 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No86 tahun 2018 tentang reformas agraria secara murni dan konsekuen yaitu tanah untuk rakyat.Kemudian bentuk tim penyelesaian tanah di Sumut langsung di bawah komando Presiden RI serta distribusikan tanah kepada rakyat sesuai perintah presiden tahun 2019 dan 2020 dan Perpres No 86 tentang reforma agraria.
"Selain itu, batalkan SHM (Sertifikat Hak Milik) dan daftar nominatif yang sudah dikeluarkan di atas tanah eks HGU PTPN II seluas 1.000 hektare, karena diduga tidak sesuai hasil yang direkomendasikan tim B Plus pada tahun 2002," tandas Joni.
Menyikapi tuntutan pengunjuk rasa, Hendro Susanto dan H Subandi menegaskan, pihaknya tetap komit untuk menyelesaikan konflik tanah di Sumut, sehingga dalam waktu dekat akan mengundang pihak terkait untuk mempertanyakan penerima sertifikat tanah dimaksud.
Selain itu, Hendro juga meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar komit bersama lembaga legislatif dan masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanah di daerah ini sekaligus mempersempit gerak mafia tanah yang selama ini ikut memperkeruh persoalan lahan eks HGU PTPN II.(t/bn01)
Posting Komentar
0Komentar