Bicaranews.com|Medan - Puluhan warga dari lingkungan VII dan VIII Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (17/2/2022).
Dalam aksinya, mereka menuntut agar Kepling VII Maralohot Hasibuan untuk dicabut jabatannya lantaran tak dapat mengayomi masyarakat.
"Dia ini mau tiga periode tapi kita masih diam. Sejak Covid-19 ini lah kita sakit hatinya timbul terus. Diantaranya masalah bantuan dari pemerintah, itu tidak pernah sampai kepada yang membutuhkan. Padahal disana banyak warga yang paling membutuhkan," ungkap seorang massa.
Ditimpali Edo, Kepling VII Kelurahan Sudirejo ini juga turut menyertakan biaya dalam pengurusan dokumen-dokumen.
"Sewaktu kebanjiran di lingkungan VII tidak pernah ditengoknya ataupun dibantu. Kalaupun kita berurusan sama dia apapun itu uang dulu seperti ngurus KTP, surat kematian ataupun KK. Itu mau diminta Rp100 ribu, Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Nah itukan kita belum tahu ada peraturan sekarang bisa mengurus langsung. Kalau dulu kan kita ngurus sama kepling," ujar Edo.
Sementara itu, masyarakat lingkungan VIII juga mengadu lantaran merasa rekrutmen Kepling VIII juga diduga tidak sesuai dengan prosedur persyaratan.
Hal ini lantaran ada salah satu kandidat lolos yang tidak memenuhi syarat usia dan tamatan SMA dengan paket C namun dapat menyingkirkan kandidat sarjana lulusan perguruan tinggi.
Warga menilai jika kandidat yang menang ini belum cocok untuk dapat memimpin lingkungan VIII tersebut.
"Jadi ada perebutan untuk mencalonkan kepala lingkungan VIII yang dimana saat verifikasi, satu kandidat itu diloloskan padahal tidak cukup umur, ini jelas melanggar Perwal No.21 tahun 2021 dalam penegasan untuk pemilihan calon kepala lingkungan," ujar Sahlan Daulay, warga Kecamatan Lingkungan VIII.
Aksi tersebut diterima langsung Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Medan Andi Mario Siregar dan mengajak perwakilan dua massa masuk kedalam gedung kantor Wali Kota untuk dapat menyampaikan aspirasinya.
Setelah berdiskusi, Korlap Aksi Yahya Tumpal Simanjuntak mengungkapkan jika pihak Kecamatan Medan Kota akan melakukan pengawasan dan akan siap mencopot Kepling jika terdapat bukti akurat.
"Kalau dari pihak Pemko Medan kalau mereka mencopot tidak ada buktinya mereka tidak berani, tapi apabila ada buktinya mereka siap untuk mencopotnya. Jadi kalau ada bukti mengenai pungutan uang dalam mengurus administrasi, bisa kita buktikan melalui media hp, mereka siap untuk mencopotnya," pungkasnya.
Menanggapi aksi unjukrasa tersebut Lurah sudirejo 2 Irawadi, SH mengatakan siap menindak kepling apabila jelas terbukti. "Aksi unjuk rasa yang dilakukan Warga lingkingan VII dan VIII sah-sah saja. Kalau memang mereka mempunyai bukti-bukti yang sah pasti kita tindak kepling tersebut," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai Kekosongan Kepling VIII, Lurah mengaku akan kembali dilakukan rekrutmen ulang. "Kita Akan melakukan pengulangan untuk Kepling 8," ungkapnya dengan singkat.(hendri/bn)
Posting Komentar
0Komentar