Bicaranews.com|Medan - Delapan orang narapidana kasus terorisme yang berada di Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Utara mendeklarasikan diri untuk kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (9/3/2022).
Kedelapan narapidana itu sebelumnya merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD yang terlibat dalam sejumlah aksi terorisme di wilayah Sumatera Utara.
Adapun kedelapan narapidana itu terdiri dari 7 orang warga binaan Lapas Dewasa Tanjung Gusta Medan yakni Tengku Rendi Santun Warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Riki Pranoto warga Tanjung Morawa, M Safri Hartanto warga Medan, Egi Feratama warga Tanjungbalai.
Kemudian Aris Saputra warga Kota Medan, Arif Fadhillah warga Medan dan Dedi Suhendra warga Deliserdang.
Sedangkan satu orang lainnya yakni warga binaan Lapas Wanita Tanjung Gusta bernama Dewi Anggraini warga Medan Marelan. Dia merupakan istri dari Rabbial Muslim Nasution, pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan pada tahun 2019 lalu.
Ada 4 poin yang diikrarkan para napi kasus terorisme itu, antara lain berjanji akan setia pada NKRI, melepas bai'at dari kelompok teroris Jamaah Anshor Daulah (JAD), mengakui kesalahan dan berjanji akan mengikuti program pembinaan.
Deklarasi ini diucapkan para napi teroris itu di Aula Lapas Tanjung Gusta Medan disaksikan perwakilan dari Densus 88 Mabes Polri, BNPT serta Kementerian Agama.
Mereka kemudian menandatangani deklarasi itu satu persatu dan kemudian mencium bendera Merah Putih.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut, Imam Suyudi mengatakan hingga saat ini ada 16 orang napi kasus terorisme di Sumatera Utara. Namun baru delapan orang yang bersedia melakukan deklarasi ikrar setia kepada NKRI.
"Tinggal upaya saya untuk memonitoring melakukan pembinaan kepada Kasatker, Kalapas yang saat ini menangani napiter untuk bisa menggugah, untuk bisa melakukan pembinaan kepribadian dalam rangka melakukan upaya kegiatan seperti ini,"ucap Imam.
Imam juga menyampaikan para napi teroris yang telah bersedia melakukan deklarasi ini berhak memperoleh hak-hak sebagai warga binaan.
"Dengan ikrar ini tentunya kalian akan berhak mendapat hak-hak sebagai narapidana, mendapatkan remisi, mendapatkan pembebasan bersyarat, asimilasi. Semua sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelas Imam.
Sementara itu, Aris Sahputra mengatakan alasannya bersedia ikut deklarasi lantaran atas kesadaran dirinya.
"Karena apa yang saya perbuat kemarin karena kesalahan saya memahami," ucap napi terorisme yang terlibat dalam kasus bom bunuh di Mapolrestabes Medan itu. (t/sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar