Bicaranews.com|Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir.
Keempat terdakwa tersebut yakni SES (selaku rekanan), MT (selaku PPK Kegiatan), SS (PPK Kegiatan) dan JS (Sekda Samosir). “Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” kata Kepala Kejatisu Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan, Kamis (17/3/2022).
Yos Tarigan menjelaskan, para terdakwa ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Namun demikian, dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan. "Para terdakwa juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.
Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat terdakwa dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seperti diketahui, para terdakwa disangkakan dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penaggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 dengan anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425.
Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdalwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar