Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polres Langkat Amankan 5 Orang

Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polres Langkat Amankan 5 Orang

Rambe
By -
0

BicaraNews.com|Langkat - Guna menciptakan masyarakat agar bebas dari narkoba Kapolres Langkat membentuk GKN (Grebek Kampung Narkoba). Kegiatan dengan melibatkan unsur forkopimda seperti yang terjadi di Lingkungan III, Gang Amal Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Kamis (10/03/2022) Pukul 16.30 Wib. 

Sebelumnya, adanya Renops Kewilayahan Antik Toba 2022, Poldasu nomor : R/Renops /04 / II /Ops 1.3.1 /2022 Tgl 27 Januari 2022 dalam penindakan terhadap kejahatan P4GN di Wilayah Provinsi Sumut. Dan sesuai Perintah Lisan Dires Narkoba pada saat Zoom Meet kepada Kasatres Narkoba di Jajaran Polda Sumut Tgl 23 Maret 2022 sekira Pukul 19.00 Wib.
Menindaklanjuti, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, SH, SIK mengeluarkan Surat Perintah nomor : Sprin / 273 / III / OPS.1.3.1/ 2022/Ops, Tanggal 10 Maret 2022 tentang pelaksanaan KRYD Satres Narkoba di Wilayah hukum Polres Langkat," ujar Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada wartawan.
Selanjutnya dibentuknya kordinator yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, SH yang didampingi Kbo Satres Narkoba berjumlah 16 personil. Kemudian Sat Sabhara 5 personil, Sat Reskrim 4 personil, Sat Intelkam 3 personil, Sie Propam 1 personil, Sat Pol PP 6 personil, POM TNI AD 2 personil, Klinik Polres 1 orang dan BNNK Langkat 6  personil, Dinkes 3 orang, Dinsos 3 orang, Koramil Berandan 1 personil, Polsek P. Brandan 7 personil dan Kesbangpol 4 orang serta Humas 1 personil.
AKP Joko Sumpeno menyebutkan, ada 5 orang pelaku yang diamankan . Sebelumnya dilakukan tes urin awal oleh dokter BNNK Langkat ternyata hasilnya positif urin metampetamin.
Ke 5 tersangka yakni inisial Hen Warga Lingkungan III Sei Bilah dan inisial Ris alias Dembot Warga yang sama Pangkalan Brandan. Kemudian inisial Ri seorang nelayan Warga Lingkungan II Sei Bilah dan inisial Ham Warga Jalan Suka Mulia Desa Pelawi Selatan serta inisial Adit Warga Jalan Perjuangan Pelawi Selatan.
"Juga diamankan 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu berat brutto 0,17 gram. Dan 1 unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam No. Pol BK 2888 PAP. Kini tersangka diamankan di Mapolres Langkat guna pengembangan lebih lanjut, " tandasnya. (Bn/Mare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)