Miliki 3,11 Gram Sabu dan Ganja, Ateng Diringkus Polsek Stabat

Miliki 3,11 Gram Sabu dan Ganja, Ateng Diringkus Polsek Stabat

Rambe
By -
0

Tersangka Wa alias Ateng dan BB saat diamankan di Polsek Stabat.

BicaraNews.com|Langkat - Wa alias Ateng (48) Warga Jalan Kartini Lingkungan III Karya, Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terpaksa berurusan sama polisi, Kamis (10/03/2022) Pukul 15.00 Wib. 

Pasalnya, tersangka diduga memiliki, menguasai dan menyimpan narkoba jenis sabu - sabu dan ganja, sehingga Sat Reskrim Polsek Stabat Resort Langkat meringkusnya dari salah satu kebun jati tepat di tanah garapan milik PTPN II Lingkungan III Karya, Stabat.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, SH menyebutkan kepada wartawan melalui Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno, barang bukti disita dari tersangka berupa 1 buah plastik warna hitam dan 3 bungkus plastik warna putih klip bening berisi kristal putih diduga sabu bruto 3,11 gram.

"Kemudian 1 bal plastik klip bening, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 2 bungkus plastik berisi daun ganja kering, 1 blok kertas tiktak dan 1 buah Hand phone warna hitam merk Nokia," tutur AKP Joko.

Sebelumnya, Kaposlek Stabat AKP Ferry Ariandy SH, MH mendapat informasi dari masyarakat, adanya peredaran narkoba sehingga memerintahkan Kanit Reskrim Ipda SI.Ginting, SH dan personil untuk melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap pelaku.

Selanjutnya tim berangkat menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Namun disalah satu kebun jati tim melihat seorang laki - laki sedang duduk mencurigakan langsung diamankan. 

Namun saat penggeledahan tepat di depan tersangka tim menemukan barang bukti sehingga tidak dapat berkutik. Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Stabat dan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Sat Narkoba Polres Langkat," tandasnya. (Bn/Mare)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)