Pelaku perjalanan Udara di Bandara Kualanamu Wajib Isi e-HAC

Pelaku perjalanan Udara di Bandara Kualanamu Wajib Isi e-HAC

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Pelaku perjalanan udara di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang mulai saat ini Kamis (3/3) wajib mengisi penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan.

"Sebelumnya, e-HAC tersebut diisi oleh penumpang pesawat setelah tiba di tempat tujuan," kata Manajer of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Chandra Gumilar, Kamis.

Chandra menyebutkan, sejauh ini dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan sosialisasi kepada calon penumpang baik offline maupun online (Sosial Media Kemenkes) terkait hal tersebut.

Selanjutnya alur baru penerbangan untuk implementasi Pedulilindung yang baru di Bandara Kualanamu pada hari Kamis, 03 Maret 2022 akan dilakukan monitoring.

"PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara dan Pemangku Kepentingan Bandara Kualanamu terus memonitor penggunaan e-HAC agar berjalan dengan lancar," ucap Chandra.

Sementara, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (e-HAC) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai hari ini, Kamis (3/3/2022).

Penumpang pesawat nantinya diminta mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.Sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

"Aturan baru ini akan berlaku efektif per 3 Maret 2022," ucap Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, Selasa (1/3/2022), dikutip dari laman resmi Sehatnegeriku Kemenkes.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.(antara)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)