Bicaranews.com|Medan - Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Dalam siaran persnya via aplikasi WA kepada wartawan, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, hal tersebut disampaikan Jaksa Agung dalam konprensi pers terkait perkembangan penanganan perkara minyak goreng, Selasa (19/4-2022).
Adapun ke 4 (empat) orang tersangka yaitu IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Disebutkan, kasusnya berawal sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Tapi dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
Setelah dilaksanakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, kasus dugaan Tipikor dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti- bukti yang terdiri dari keterangan saksi 19 orang, alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE). Dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).
Perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat).
Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap 4 (empat) tersangka dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 19 April 2022 s/d 08 Mei 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) yaitu, tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan RI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka SM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tersangka PTS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tersangka MPT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation). Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga menambahkan, terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini, Jaksa Agung menegaskan, apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.
“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung RI.
Sebelum dilakukan penahanan, 4 (empat) orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Jaksa Agung RI mengatakan, beberapa waktu lalu ada arahan Presiden RI terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng(Migor). Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden RI dan menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/ lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.
“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itulah Kejagung melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,yang membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI melanjutkan, negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini.(rel/bn)
Posting Komentar
0Komentar