Bicaranews.com|Medan - Penyidik Polda Sumut resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), salah satunya Dewa Peranginangin, anak kandung TRP.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, delapan tersangka itu akan ditahan hingga 20 hari depan. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus itu oleh polisi.
"Terhitung sejak tadi malam, delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO itu, penyidik sudah menetapkan dan melakukan setelah melaksanakan gelar perkara melaksanakan penahanan kepada delapan orang tersebut di Rutan Polda Sumut selama dua puluh hari ke depan," kata Panca kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).
Setelah para tersangka itu ditahan, Polda Sumut langsung menggelar pertemuan dengan Kompolnas, LPSK, Komnas HAM serta Kejati Sumut, Jumat pagi tadi.
Dalam rapat itu, tim penyidik menyampaikan hasil progres penyelidikan hingga penyidikan kasus kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana itu.
Panca menyebutkan, penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu. Pihaknya juga masih membuka kemungkinan terhadap penemuan-penemuan baru dalam kasus ini, meski ke depan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan.
"Sebagimana informasi yang disampaikan teman-teman Komnas HAM dan LPSK, kita sepakat dalam rapat ini juga bahwa ini kita harus utamakan perkara utamanya baru yang lain. Informasi bisa kita terima sambil berjalan dan menuntaskan perkara pokok ini, tidak menutup kemungkinan kami menerima masukan dari masyarakat, LPSK, Komnas HAM. Masih ada informasi yang belum, silahkan. Karena kita masih menangani perkara meskipun itu nanti kita telah melimpahkan perkara ini ke JPU dan pengadilan," terang Panca.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun, plus minus sepertiga ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Saat itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang itu dipulangkan dan tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
Setelah itu, untuk proses pendalaman penyidikan. Polisi pun memeriksa istri dan adik perempuan dari Terbit Rencana. Tak hanya itu, juru masak, petugas keamanan hingga pengawas PKS milik Terbit pun diperiksa polisi.
Tak selang berapa lama, Polda Sumut pun selanjutnya menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng. Dia dijerat dengan pasal berlapis.
Kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Terbit saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.
"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu lalu. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar