BicaraNews.com|JAKARTA - Seorang pria asal Sumatera Utara (Sumut) inisial SHR (24th) dilaporkan Nenci Simorangkir,S.H melalui kuasa hukumnya ke Polres Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Karnoven Sihotang,S.H selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan pada awalnya hubungan antara pelapor dan terlapor ini adalah berpacaran namun disuatu waktu dibulan januari 2022 terlapor meminjam sejumlah uang kepada pelapor dengan asalan untuk memperbaiki mobil terlapor yang ada di bengkulu, selanjutnya pada bulan februari di tahun 2022 pelapor kembali meminjam uang kepada pelapor dengan mengatakan bahwa orang tua (ayah) terlapor lagi sakit jantung dan harus dipasangkan ring jantung dan diberikan oleh pelapor, namun hingga pada akhirnya waktu yang ditentukan terlapor untuk membayar hutang tersebut, terlapor tidak membayar dan tidak menunjukkan itikad baik dan memblokir semua akun dan nomor ponsel/wa pelapor.
"Selanjutnya setelah client kami mencari informasi tentang orang tua terlapor, ternyata bahwa orang tua terlapor tidak dalam perawatan dirumah sakit, sehingga kami selaku kuasa hukum pelapor patut menduga adanya dugaan penipuan dalam konteks kasus ini," pungkas Karnoven Sihotang,S.H.
"Harapan kami selaku kuasa hukum dari ibu Nenci Simorangkir,SH agar polres jakarta timur dapat membuat permasalahan ini terang benerang sehingga tidak akan ada lagi korban korban selanjutnya atas tindakan terlapor ini," tandas nya.(mdr/bn)
Posting Komentar
0Komentar