BicaraNews.com|Langkat - Ratusan warga diduga tidak mendapat kertas undangan dari panitia sehingga tidak dapat memberi hak suaranya di TPS, untuk melakukan pencoblosan di pemilihan calon Kepala Desa yang terjadi di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Minggu (19/06/2022).
Paisya Handayani dengan didampingi Siti Mariam Warga Dusun VII Desa Paluh Manis kepada wartawan mengatakan, Selasa (21/06). Hingga hari H pencoblosan tidak mendapat kertas undangan sehingga tidak bisa datang ke TPS untuk menentukan hak suara seolah - olah hak kami dirampas di Pemilihan calon Kepala Desa hari Minggu kemarin.
Padahal nama tercatat di Kartu Keluarga dan memiliki KTP sebagai warga negara indonesia bukan warga negara asing. Meski nam dicantumkan di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) namun tetap tidak diizinkan mencoblos oleh pihak panitia.
"Anehnya lagi, walau saya membawa KTP ke TPS tetap tidak diterima oleh panitia Pilkades untuk melakukan pencoblosan," katanya.
"Sebelum tahun 2022, di Pemilihan Legislatif, Bupati, Gubernur dan Pilpres saya selalu ikut melakukan pemilihan tetapi kali ini sungguh luar biasa, " kata Ilham Maulana Warga Dusun III.
Pantauan wartawan Masyarakat datang ke Kantor Desa Paluh Manis menuntut haknya untuk melilih kembali.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan calon Kepala Desa Paluh Manis Gunawan, BA saat dikonfirmasi wartawan melalui WA menyebutkan, ada 4.300 DPT yang akan diperebutkan 5 kandidat di Kecamatan Gebang.
"Sudahlah, Pilkades kan sudah selesai ngapain di ungkit - ungkit lagi, " katanya singkat. (Bn/Mare).
Posting Komentar
0Komentar