BicaraNews.com|Langkat - Terkait Pemilihan Kepala Desa serentak yang akan berlangsung Tgl 19 Juni 2022, Masyarakat Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara meminta kepada panitia pelaksana agar dispensasi waktu terhadap non muslim.
Hal tersebut disampaikan Charles Silalahi selaku tokoh masyarakat Kecamatan Gebang kepada wartawan, Sabtu (04/06/2022).
Pasalnya, ketepatan Pilkades tepat hari Minggu Tgl 19 Juni 2022 maka masa waktu di TPS hanya batas Pukul 12.00 Wib, sementara warga yang beragama non muslim pergi ke gereja untuk ibadah dari Pukul 09.00 Wib sampai Pukul 12.00 Wib.
Dapat dipastikan akan banyak warga melaksanakan ibadah pada jam yang sama, sehingga tidak bisa datang ke TPS untuk menentukan pilihannya. Oleh sebab itu kami dari warga non muslim meminta kepada Panitia pelaksana Pilkades dan PMDK Langkat untuk Dispensasi waktu pencoblosan," kata Charles diamini marga Siregar.
Diketahui pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Langkat ada 165 Desa dari 240 Desa. Jadi ada 6 Desa di Kecamatan Gebang yang melaksanakan Pilkades Serentak, yakni Desa Paluh Manis, Pasar Rawa, Pasiran, Paya Bengkuang, Dogang, dan Desa Kwala Gebang.
Kemudian masyarakat di Kecamatan lain di Teluk Haru, Langkat Hilir dan Langkat Hulu yang mayoritas warganya beragama Nasrani juga meminta panitia memberikan perpanjangan waktu pencoblosan Pilkades, terkait hari pencoblosan pada hari Minggu.
"Apapun ceritanya, Pilkades hari Minggu harus ada perpanjangan waktu, tidak harus jam 12.00 Wib selesai, karena warga non Muslim beribadah ke Gereja," kata J Surbakti, warga Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan.
Terkait Pilkades tersebut, Kepala Dinas PMDK Langkat, H Sutriswanto belum mengangkat telepon selulernya ketika dihubungi Sabtu siang. (Bn/Mare)
Posting Komentar
0Komentar