Polres Taput Ringkus 2 Orang Kurir, 1 Orang Pengedar dan 3 Orang Pengguna Narkoba

Polres Taput Ringkus 2 Orang Kurir, 1 Orang Pengedar dan 3 Orang Pengguna Narkoba

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|TAPUT - Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Taput berhasil meringkus 6 orang  pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, Jumat (17/06/2022).

Ke enam orang tersangka yakni HPS  (18), warga desa Lobuhole kecamatan Siatas Barita Taput, AMS (18) warga desa Hutabarat Sosunggulon kecamatan Tarutung Taput, NSM (18), Warga desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung Taput, FN(17), ATS (19) warga desa Parbaju julu  Kecamatan Tarutung Taput dan LH (19),warga kelurahan Hutatoruan IX kecamatan Tarutung  Tarutung Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH.SIK.MH melalui Kasi Humas Aiptu  W.Barimbing membenarkan penangkapan ke 6 orang tersangka tersebut. Penangkapan yang dilakukan tim Opsnal sat narkoba itu berhasil atas bantuan informasi dari masyarakat.

Barimbing menjelaskan,  pertama sekali berhasil ditangkap jumat sekitar pukul 20.15 wib, yaitu HPS dan AMS di desa Bondar Sibabiat fi mana kedua tersangka ini dicegat petugas saat naik sepeda motor sedang mengajar narkoba jenis ganja kering tersebut ke desa Lobuhole kecamatan Siatas Bari menemukan 2 (dua)paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya. Saat diinterogasi petugas, mereka mengakui kalau mereka disuruh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke desa Lobuhole.


Kemudian petugas mengejar NSM ke tempatnya dusun Pea Nahuncus desa Hutagalung Siwaluompu Tarutung namun tidak berada dirumahnya. 

Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 wib,petugas mendapat informasi NSM sedang berada Di tribun lapangan bola Tangsi jl.Melhanton Siregar Kecamatan Tarutung Taput.

Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut.Setelah tiba dilokasi, tim berhasil Menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu, FN, ATS dan LH.

Akhirnya buruan sat narkoba pun bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang. Selanjutnya Tim membawa 4 orang tersebut ke Unit Narkoba untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar didalam kaleng roti di dekat rumah nya. Dan petugas mengambil barang bukti tersebut.

Dari hasil penangkapan terhadap 6 orang tersangka polisi menyita barang bukti berupa 101,53 gram ganja kering,1 unit sepeda motor, merek Yamaha, 2 buah HP dan 3 lembar kertas tiktak.

Saat ini ke 6 tersangka sudah ditahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut.

Sedangkan pasal yang kita terapkan untuk mereka berbeda ,Untuk tersangka HPS,AMS dan NSM dikenakan pasal 114 sub 111UU no 35Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,Sedangkan untuk tersangka FN,ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a undang undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (bn) 

Pewarta : Maruli S

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)