BicaraNews.com|Langkat - Seorang personil mengaku BIN dengan pangkat Kolonel usai melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban ASN, diamankan di Mapolres Langkat setelah pemeriksaan, Senin (13/06/2022) Pukul 16.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Langkat melalui Kasubbag Humas AKP Joko Sumpeno kepada wartawan menyebutkan Selasa (14/06). Pelaku berinisial Rf. PA (53) Warga Dusun Titi Belanga, Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Waktu itu, korban Ahmad Yani (45) Warga Tangkahan Durian Brandan Barat, didatangi pelaku dan dimintai uang dengan iming - iming agar korban bisa menjabat sebagai Kepala Puskesmas di Pangkalan Brandan.
"Tanpa rasa curiga, korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 500.000. Sebelumnya pelaku juga melakukan penipuan dengan modus agar korban tidak diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)," lanjutnya.
Selang berapa hari pelaku kembali menghubungi korban, dengan menggunakan telepon seluler meminta bertemu di salah satu Cafe Bosque di Kota Stabat. Pelaku mengaku mampu mengurus korban menjabat sebagai Kepala Puskesmas, di Pangkalan Brandan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat.
"Merasa curiga, akhirnya korban melakukan konfirmasi kepada keluarganya yang berprofesi sebagai petugas di Polres Langkat. Personel Intel Polres Langkat langsung melakukan konfirmasi dengan unsur Binda Sumut Posda Langkat, terkait klarifikasi pelaku yang mengaku sebagai personel Badan Intelijen Negara (BIN) pangkat Kolonel," kata AKP Joko.
Waktu diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Langkat. Oleh tim Provost memeriksa pelaku namun tidak dapat menunjukkan kelengkapan kartu personil. Sehingga menahannya di Mapolres Langkat. (Bn/Mare)
Posting Komentar
0Komentar