Baca Juga
Foto : Diduga Bangunan Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang Terletak di Jalan Kemiri Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota |
Bicaranews.com| MEDAN - Dalam suratnya disampaikan berdasarkan Perda Undang-Undang Pasal No.9 tahun 2002 tentang Retrebusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan dan peraturan Walikota Medan No.41 tahun 2012 tentang petunjuk tehnis atas Perda Kota Medan No.5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan bangunan. Surat perintah Walikota Nomor 800/11785 tanggal 5 Juli 2022 yang ditujukan kepada Camat Se-Kota Medan untuk mengawasi masyarakat agar tidak merenovasi/menambah dan mendirikan bangunan tanpa di dukung Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan.Berdasarkan pantauan petugas kami dilapangan bahwa saudara/i membangun dijalan Kemiri No.24 Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, dengan hal tersebut diatas diminta kepada Sdr/i untuk menyetop bangunan sebelum ada Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Saat dikonfirmasi, Camat Medan Kota Chairuniza melalui Kasi Trantib Safrizal mengatakan, apabila bangunan tersebut tidak melengkapi dokumen sesuai dengan Perda kota Medan tentang pendirian bangunan maka, Pemko Medan akan segera menertibkan bangunan tersebut.
Dalam hal ini Kecamatan Medan Kota telah memberi surat peringatan pertama dimana surat peringatan pertma tersebut kita kasi waktu tiga hari apabila tidak dihiraukan juga pihak Kecamatan akan memberikan peringatan ke dua, peringatan ke dua kita kasih juga waktu tiga hari, peringatan ke dua tidak digubris juga, peringatan ke tiga akan kita tayangkan dan kita akan menindak bangunan tersebut kalau juga peringatan ke tiga tidak digubris, "ucap Kasi Trantib. (bn)
Pewarta: Hendri
Posting Komentar
0Komentar