212 PMI Ilegal Dipulangkan, Polda Sumut Tetapkan 5 Orang Tersangka, 2 Diantaranya Status DPO

212 PMI Ilegal Dipulangkan, Polda Sumut Tetapkan 5 Orang Tersangka, 2 Diantaranya Status DPO

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang hendak diberangkatkan kerja tujuan Kamboja.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyatakan dari hasil pemeriksaan ke 212 PMI ilegal menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja.  

"Kemudian dari penelusuran yang dilakukan ke 212 PMI ilegal itu direkrut oleh perusahaan PT MEB untuk bekerja di Kamboja," kata Irjen Panca Simanjuntak, kepada wartawan, saat press rilis, Senin (22/8/2022).

Press Conference pengungkapan kasus PMI ilegal itu berlangsung, Senin (22/8/2022) di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, yang dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB diwakili Kasdam, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. 

Irjen Panca menjelaskan, terbongkar kasus PMI ilegal setelah Polda Sumut bersama BP2MI menerima informasi adanya ratusan warga dari berbagai provinsi dikumpulkan di Bandara Kualanamu untuk berangkat ke Kamboja.

"Dari informasi itu petugas mendapati ratusan warga dengan usia yang relatif masih muda berada di Bandara Kualanamu hendak terbang ke Kamboja," ujarnya.

Kapolda Sumut menuturkan atas temuan itu, ke 212 PMI ilegal dibawa ke Mapolda Sumut lalu ditempatkan di penampungan selama menjalani pemeriksaan. 

Hasil wawancara yang dilakukan ke 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB, para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.

Dalam kasus PMI ilegal ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang diantaranya sudah diamankan dan DPO, " pungkas Jenderal Bintang dua tersebut.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.

Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami, dan terhadap 212 warga yang diamankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," sebutnya.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)