Anggota DPRD Kota Medan,Margaret MS saat melakukan Sosper tentang Pengelolaan Persampahan di Griya 3 Martubung, Senin (8/8). |
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Fraksi PDIP DPRD Kota Medan itu saat pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan nomor 06 tahun 2021 tentang pengelolaan persampahan Kota Medan di Jalan Samudera Hindia Griya 3 Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (8/8/2022)
"Kawasan Pasum Griya 3 belum diserah pihak perumahan kepada Pemko Medan. Jadi kita tidak sembarang meletakkan pembangunan, kita bisa kena hukum. Namun, saya akan mencoba menyampaikan hal itu. Itu Urusan saya dengan pihak Perumahan," ungkap Margaret MS.
Hal itu terungkap adanya keluhan warga terkait masalah banjir Perumahan Griya 3. Salahsatunya keluhan disampaikan Budi Sembiring warga Jalan Magnolia dan Sitompu warga Jalan Tulip Griya 3 Martubung menyampaikan keluhan mengenai drainase yang tidak lancar dan menyebabkan banjir.
"Akibat tidak berfungsi normalnya drainase di daerah ini, daerah kami sering tergenang banjir saat musim hujan. Jadi berharap perhatian Pemko Medan melalui DPRD Medan," ujar Sitompul.
Selanjutnya, Margaret juga menyampaikan kepada warga agar selalu menjaga kebersihan terlebih dahulu dilingkungan sendiri. Sebab, apabila lingkungan kita bersih kita akan nyaman tinggal.
"Apabila kita tinggal di daerah yang bersih, sehat kita pasti nyaman. Maka dari itu, mari kita mulai dari lingkungan kita untuk tetap menjaga kebersihannya. Jadi mari jangan buang sampah sembarangan," ucapnya.
Disamping itu, Margaret juga mengapresiasi adanya binaan Kelurahan Tangkahan tentang adanya rumah kompos di daerah itu. "Saya sangat tertarik dengan adanya disini rumah kompos. Dengan adanya rumah kompos dapat mengurangi sampah di daerah ini," ungkapnya.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Lurah Tangkahan Elias Padang, Camat Medan Labuhan diwakili Kasubag Hukum, Dinas Kebersihan Kota Medan diwakilkan.(bn)
Pewarta: Rambe
Posting Komentar
0Komentar