Bicaranews.com|Jakarta - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di dua kediaman Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo, memastikan lima tersangka dalam kasus ini hadir.
"Informasi dari penyidik lima tersangka akan dihadirkan," ujar Dedi, Senin (29/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, empat tersangka lainnya yang akan hadir adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada E akan hadir dalam rekonstruksi tersebut. Dia disebut akan mendapatkan pengawalan ketat.
"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution sebelumnya meminta agar Richard taak dipertemukan dengan Ferdy karena pertimbangan psikologis.
"LPSK berpandangan, demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS, apalagi dalam jarak dekat. Apa lagi kalau E tidak mau bertemu FS," ujar Maneger kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.
Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Keterangannya lah yang membuat Ferdy dan tersangka lainnya ikut terjerat.
Dua rumah yang akan menjadi lokasi rekonstruksi itu adalah kediaman pribadi Ferdy di Jalan Saguling III dan rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Berikut peran 5 tersangka yang hadir dalam rekonstruksi hari ini:
1. Bharada E
Bharada E disebut sebagai eksekutor Yosua dalam peristiwa yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Dalam keterangannya, Richard mengaku melepaskan tiga tembakan ke arah tubuh rekannya itu atas perintah Ferdy.
Dia mengaku menyanggupi permintaan itu karena Ferdy menjamin dirinya tak akan diproses secara hukum. Ferdy merancang skenario yang membuat Richard seakan-akan terlibat tembak menembak dengan Yosua. Richard rencananya akan dianggap melakukan pembelaan diri karena Yosua lebih dulu menembaknya.
2. Bripka Ricky Rizal
Bripka Ricky Rizal merupakan orang yang awalnya diminta Ferdy untuk menghabisi nyawa Yosua. Akan tetapi dia menolak permintaan itu sehingga akhirnya Ferdy memerintahkan Richard.
Ricky juga disebut sebagai orang yang melucuti pistol HS-9 dan senjata laras panjang milik Yosua saat mereka masih berada di Magelang. Dia melakukan hal itu atas perintah Ferdy Sambo setelah mendengar ada peristiwa yang terjadi antara Yosua dengan istrinya, Putri Candrawathi.
Dia juga disebut berada di rumah Duren Tiga saat eksekusi Brigadir J berlangsung. Ricky bersama Kuat Ma'ruf disebut mengapit Yosua yang berlutut di hadapan Ferdy dan Richard.
3. Kuat Ma'ruf
Asisten rumah tangga Ferdy ini disebut sebagai orang yang mengetahui latar belakang pembunuhan itu. Kuat disebut sempat memergoki Yosua turun dari lantai dua, kamar Putri Candrawathi, di rumah Magelang. Kuat juga yang disebut mengancam akan membunuh Yosua.
Sama seperti Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf juga disebut berada di lokasi eksekusi Yosua. Dia menyaksikan langsung Bharada E dan Ferdy Sambo menembak Yosua hingga tewas.
4. Putri Candrawathi
Putri merupakan tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat menjadi tersangka karena dinilai mengetahui peristiwa perencanaan pembunuhan Yosua saat di rumah Saguling.
Selain itu, Putri juga diduga mengetahui peristiwa pembunuhan Yosua meskipun tak melihat langsung kejadian tersebut. Dia disebut tengah berada di kamarnya saat Ferdy mengeksekusi Yosua.
Pembunuhan itu sendiri tak lepas dari peristiwa yang dialami oleh Putri di Magelang. Dalam pemeriksaan oleh tim khusus, Putri mengaku dirinya dilecehkan oleh Yosua.
5. Ferdy Sambo
Ferdy adalah mantan Kadiv Propam Polri. Dia disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
Berdasarkan keterangan Bharada E, jenderal bintang dua itu yang merancang pembunuhan Yosua di rumah Saguling. Richard menceritakan bahwa Ferdy awalnya sempat meminta Bripka Ricky Rizal untuk menghabisi Yosua. Akan tetapi permintaan itu ditolak oleh Ricky sehingga akhirnya tugas itu diserahkan kepada Richard.
Ferdy juga disebut memerintahkan Ricky untuk melucuti pistol HS-9 dan senjata milik Yosua sejak mereka berada di Magelang, sehari sebelum pembunuhan terjadi. Ferdy memerintahkan hal itu karena mendengar ada peristiwa yang melibatkan istrinya dan Ricky di sana.
Senjata tersebut diserahkan Ricky kepada Ferdy di rumah Saguling. Ferdy sempat terlihat kamera pengawas di rumah dinasnya menjatuhkan sebuah pistol yang diduga merupakan HS-9 milik Yosua.
Tak hanya itu, Ferdy juga disebut ikut mengeksekusi Yosua. Dia melepaskan dua tembakan ke arah kepala Yosua setelah Bharada E melepaskan tiga tembakan ke arah tubuh.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Selain itu, Ferdy juga dijerat dengan Pasal 221 KUHP soal menghalang-halangi penyidikan. (Tempo)
Posting Komentar
0Komentar