Ketua AMK Humbahas Richard Siburian |
Bicaranews.com|MEDAN - Ketua Aliansi Masyarakat Kampus (AMK) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas),Richard C. Siburian mengapresiasi sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kapolri membentuk timsus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dan juga proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dalam rangkaian penanganan kasus kematian Brigadir Yosua, dimana sampai saat ini penanganan kasus kematian Brigadir Yosua telah memiliki banyak kemajuan.
Dimana, saat ini Kapolri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM. Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.
“Setelah mengikuti perkembangan penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat), AMK Humbahas menilai patut dan sangat layak memberikan apresiasi kepada Polri dibawah kepemimpinan Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Sikap tegas, responsif, transparan, dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut membuktikan bahwa Polri, telah mengedepankan proses penegakan hukum yang professional, berwibawa dan bermartabat,” ucap Ketua AMK Humbahas Richard Siburian kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Richard menilai langkah tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang dilakukan dalam penanganan pada kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat baik dalam penanganan unsur pidana maupun pelanggaran kode etik Polri terhadap terduga pelaku, sudah tepat.
“Kapolri selalu menyampaikan bahwa pembuktian yang dilakukan untuk mencari kebenaran materil atas suatu tindak pidana selalu berdasar pada scientific crime investigation sebagai upaya penguatan alat bukti dalam penanganan perkara pidana, termasuk dalam kasus meninggalnya Brigadir Yoshua,” ujarnya.
BACA : Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
Penyidikan berbasis ilmiah hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada publik bahwa hasil penyidikan kasus tersebut benar-benar transparan dan dapat dibuktikan secara ilmiah. Polri menghimpun berbagai macam ahli, mulai dari unsur biologi, kimia forensik, balistik forensik, IT Forensik, hingga kedokteran forensik, sehingga unsur-unsur ilmiah dari pembuktian kasus pidana tersebut bisa terpenuhi.
“Selain itu kita juga mendukung Polri yang dalam pelaksanaan tugas berkomitmen dalam keterbukaan dan ketegasan untuk membangun stabilitas keamanan saat ini dan di masa yang akan datang. Saya optimis sikap yang diambil oleh Kapolri terutama dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua akan meningkatkan integritas, dan kepercayaan publik pada institusi Polri,” tukas Richard.
Aktivis muda asal Kabupaten Humbang Hasundutan ini mengaku sangat mengagumi program Polri Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Program ini mampu menumbuhkan kepercayaan publik kepada Polri. Bahkan, semua lembaga survei menempatkan Polri peringkat pertama mendapatkan kepercayaan publik dalam penegakan hukum.
Penerapan Program Polri Presisi dalam tubuh Polri sendiri sebut RICHARD juga telah dilakukan oleh Bapak Kapolri, hal ini terbukti dari tindakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan “Mutasi dan penempatan khusus terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, hal ini mencerminkan Polri Presisi yang digagas oleh Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tidak sekadar slogan. Kapolri telah membuktikan bahwa Polri prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan,”
Semoga untuk kedepan Institusi Polri semakin professional, transparansi dan akuntabel dalam hal penangan kasus dan juga pelayanan terhadap publik untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri pungkasnya.(rel)
Pewarta : Rambe
Posting Komentar
0Komentar