Sempat Buron, Guru Besar USU Prof Henuk Ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Di Medan

Sempat Buron, Guru Besar USU Prof Henuk Ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Di Medan

Hendri
By -
0

 

Bicaranews.com|Medan - Sempat dinyatakan buron , Guru Besar Universitas Sumatera Utara, Prof Yunus Leonard Henuk akhirnya ditangkap 

Kabar  yang dihimpun, Prof Henuk ditangkap di rumahnya di Medan pada Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar tengah hari tadi. Setelah ditangkap, Prof Henuk langsung diboyong ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana.

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi Simanjuntak, membenarkan telah ditangkapnya Prof Henuk.

benar, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.48 WIB telah dilakukan penangkapan atas terpidana Yusuf Leonard Henuk, Tegas Mangasi.

Penangkapan terhadap Prof Henuk dilakukan setelah Guru Besar Fakultas Pertanian USU itu mangkir dari panggilan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Taput. Ia bahkan sempat ditetapkan sebagai buronan karena beberapa kali mangkir.

Universitas Sumatera Utara sendiri telah menyatakan sikap mereka untuk menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tarutung yang menghukum Prof Henuk dengan pidana penjara 2 bulan dalam kasus penghinaan.

Kami menghormati sepenuhnya keputusan Pengadilan terhadap hukuman kepada Prof pppHenuk, Imbuh Kepala Humas, Promosi dan Protokoler USU, Amalia Meutia.

Kabur saat Hendak Dieksekusi, Guru Besar USU Prof Henuk Jadi Buronan Kejaksaan.

Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk dijadikan tersangka oleh Polres Taput dan kemudian diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. (t/bn) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)