Bicaranewa.com|Taput- Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si bersama dengan FORKOPIMDA dan Sekretaris Daerah Indra Simare-mare sambut Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI yang dipimpin Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan dalam Pembahasan RUU tentang Kepariwisataan di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Senin 12 September 2022.
Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja dalam hal bahwa Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan Pergantian Terhadap UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif.
Dalam Kesempatan tersebut, Bupati Nikson Nababan menyampaikan Selamat datang atas kehadiran Komisi X DPR RI ke Tapanuli Utara.
" Selamat datang di Tapanuli Utara untuk Komisi X DPR RI Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Kepariwisataan. " Ucap Bupati
" Saat ini saya menyampaikan perlunya dukungan wisata yang baik dan terarah agar ini dapat mendukung devisa negara, dengan SDM dan Infrastruktur yang sudah mantap maka destinasi danau toba akan menjadi lebih unggul dan berkualitas." Ujar bupati
" Pelaku UMKM juga perlu dibekali Izin - izin untuk barang yang diproduksi mereka agar dapat terjamin sehingga dapat menjadi tuan di negeri sendiri dengan dipermudah nya pengurusan izin - izin yang berkaitan dengan produksi dan pendistribusian." Ungkap Nikson
Di kesempatan itu juga Bupati Taput menyampaikan perlunya Sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas untuk mendorong kepariwisataan danau toba.
" Saya juga menyampaikan di kesempatan ini dan berharap kepada Komisi X DPR RI bahwa perlunya SDM untuk mendukung ini, sehingga saya sampai sekarang mendorong berdirinya Universitas Negeri Tapanuli Raya hadir di Tapanuli Raya ini, karena ini akan menjadi multiplayer effec yang sangat berpengaruh untuk wisata danau toba.
Dan saya juga berharap dan memohon untuk Komisi X DPR RI yang membidangi Pendidikan untuk membantu agar terealisasi nya UNTARA demi Kepentingan kita bersama dan anak cucu kita kedepannya. " Bupati mengakhiri
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan Tan menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI memandang perlu melakukan penggantian terhadap UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melalui perubahan arah dan jangkauan pengaturan yang lebih menyeluruh dan komprehensif.
"Saat ini Komisi X DPR RI sedang melakukan penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kepariwisataan. Sebagai wujud pelaksanaan fungsi legislasi, Komisi X DPR RI telah menyampaikan surat ke Badan Legislasi bahwa RUU Penggantian UU No.10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2023," kata Sofyan Tan
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024.
" Pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menparekraf RI (8/9/2022), Komisi X DPR RI telah mendorong Kemenparekraf RI untuk mengindentifikasi berbagai macam hal atas inisiatif komisi X DPR RI untuk merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan," ucap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Pada kesempatan itu, Sofyan Tan sebagai Anggota Komisi X DPR RI menanggapi dan mengapresiasi permintaan Bupati Tapanuli Utara mengenai Universitas Negeri Tapanuli Raya yang akan dibahas lagi dan memberikan solusi yang terbaik.
Setelah beberapa rangkaian sambutan selesai, acara dilanjutkan dengan diskusi terbuka dan pemberian cendramata sekaligus pemberian Proposal UNTARA ke Komisi X DPR RI. (bn)
Pewarta : Maruli
Posting Komentar
0Komentar