Bicaranews.com|Medan - Polsek Percut Sei Tuan terkesan lamban menangani kasus pembacokan seorang penjual mie, Usop Suripto (45), warga Jalan Rahayu, Kelurahan. Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (17/ 8/) sekira pukul 20.30 WIB.
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum Usop Suripto Marthin Manurung, SH usai menghadiri Gelar Perkara yang digelar Ditkrimum Polda Sumut di Jalan Sisingamagaraja Medan, Senin (26/9)
Menurut Marthin, pihaknya sudah melaporkan kasus dimaksud ke Dumas terkait penyelidikan yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan atas laporan Yuliana Larasati, istri korban Usop Suripto. Nomor LP/1539/ VIII/2022 dan juga kepemilikan senjata Soft Gun yang diatur dalam Undang - Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan Perkapolri No. 8 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api, di mana korban pembacokan merupakan klein kami sempat diacungkan salah satu pelaku pistol. Atas kejadian itu, tim kuasa hukum korban mendesak pihak penyidik mencantumkan pasal UU darurat terkait junto 55 dan 56 sehingga proses penyelidikan transparan dan tidak polemik berkepanjangan.
" Tersangka sudah dilaporkan ke polsek tersebut, namun sampai sekarang sudah 38 hari, dari tanggal 17 Agustus 2022 tidak ada perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait SPDP dan SP2P yang terbaru dan tidak ada konfirmasi ke kuasa hukum korban, sampai kita hadiri gelar perkara tersebut," tegasnya.
Berkas-berkas kuasanya sudah dilimpahkan Polsek Percut Sei Tuan ke Kejaksaan untuk tahap I. Diharapkan pihak kejaksaan agar benar - benar menyelidiki laporan kita ", harap Marthin Manurung.
Paul Tambunan, SH.MH menambahkan, saat gelar perkara di Wasidik Ditkrimum Poldasu terlihat banyak kejanggalan dan tidak fakta di antarnya : pihak pelapor yang merupakan orangtua dari salah satu tersangka menyatakan, anaknya tengah ditahan Polsek Percut Sei Tuan itu dipukuli lebih dari sepuluh orang saat kejadian, namun dari CCTV yang dibuka saat gelar perkara di ruangan Wasidik Polda Sumut tidak ada nampak anaknya dipukuli, awal mula kejadian ini terjadi bersama satu orang yang sudah dilepaskan pihak Polsek tanggal 18 Agustus 2022, karena tanggal 17 Agustus 2022 itu ada tiga orang yang diamankan Polsek Percut Sei Tuan dari Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) " jelas Paul .
" Polsek Percut Sei Tuan sebaiknya menambahkan saksi yang sudah diajukan menjadi dua orang, namun hingga saat ini tidak direspon pihak polsek dengan penyidik sakit, akhirnya tidak ada lagi informasi pemeriksaan.
Seharusnya pihaknya memenuhi pemanggilan dari Propam Poldasu tetapi, karena jadwal tersebut bersamaan dengan gelar perkara di Ditkrimum sehingga ditunda. "Dijadwalkan, Kamis (29/9) kami akan datang memenuhi panggilan Ditpropam Polda Sumut terkait kurang Propesonalnya atau tidak Presisi Polsek Percut Sei Tuan dalam menagani kasus dimaksud dan sudah dilaporkan," jelasnya.
Sementara korban Usop Surioto menyebutkan, sampai saat ini dia belum mendapatkan keadilan, pasca peristiwa kasus pembacokan terhadapnya selama delapan hari di rumah sakit dan kritis selama dua har. "Saya masih berobat jalan dirumah sakit, saya dan keluarga masih terauma atas kejadian itu, efek dari luka - luka bekas bacokan itu masih nyeri dan saya susah tidur malam , saya harap pihak kepolisian dan pengadilan agar segera menghukum para tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku" harapnya. (bn)
Pewarta : Willyam Pasaribu
Posting Komentar
0Komentar