14 Hari Ops Zebra 2022 Berlangsung, Polres Taput Berikan Teguran Kepada 92 Orang Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

14 Hari Ops Zebra 2022 Berlangsung, Polres Taput Berikan Teguran Kepada 92 Orang Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

Hendri
By -
0

Bicaranews.com|Taput - Ops Zebra Toba 2022 sudah berlangsung 14, Polres Taput berikan teguran kepada  92 orang Pelanggar Aturan Lalulintas.

Sejak berlangsungnya Operasi Zebra Toba 2022, yang dimulai 3 Oktober 2022 hingga hari ini Minggu, 16 Oktober 2022 Polres Tapanuli Utara memberikan teguran tertulis kepada 92 orang pengemudi dan pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran.

Teguran tertulis yang diberikan kepada pelanggar aturan lalu lintas berbagai macam jenis pelanggaran, dimana pelanggaran tersebut sifatnya  tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi SIK.MH, Mengungkapkan, hari ini merupakan hari terakhir sejak berlangsung nya Ops Zebra Toba 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.

Ops Zebra yang di mulai tanggal 3 oktober dan berakhir hari ini 16 Oktober 2022 atau selama 14 hari tujuan utamanya adalah,  Menurunkan angka Pelanggaran , Menurunkan terjadinya kecelakaan lalu lintas serta meninggkatkan disiplin Masyarakat dalam berlalulintas.

Untuk wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, selama operasi berlangsung tidak ada terjadi kecelakaan lalu lintas. Hal ini terlihat, bahwa kesadaran warga sudah semakin tinggi untuk mengikuti aturan lalu lintas.

Sedangkan pelanggaran masih tetap ada sehingga tilang berupa teguran ada 92 orang. Teguran tersebut diberikan, karena pelanggaran tersebut tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

Seperti contoh pelanggaran yaitu, tidak membawa STNK, SIM dan tidak menggunakan Helm bagi pengendara roda dua. Hal ini tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan sehingga cukup tilang teguran di berikan.

Kita bergarap, dengan pelaksanaan Ops Zebra 2022 ini, para pengendara dan pengemudi di jalanan mampu mengikuti aturan lalu lintas dengan baik dan benar agar terhindar dari kecelakaan yang mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain. (Bn) 


Pewarta : Maruli Sihombing

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)