Bicaranews.com|Medan - Keseriusan OPD Pemko Medan dalam menyikapi banyaknya bangunan bermasalah dengan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinilai sangat minim. Padahal, dengan adanya pembiaran tersebut membuat banyaknya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.
Salah satunya bangunan yang berada di Jalan Sempurna Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diduga tidak memiliki IMB.
Dari amatan Bicaranews dilapangan, Jumat (28/10/2022) pembangunan sudah berjalan hampir 50 persen tetapi tidak ada terlihat plank IMB disekitar bangunan.
Salah satu pekerja yang tidak bersedia disebutkan namanya mengenai IMB tersebut mengatakan tidak tau. "Masalah itu kurang tau bang. Kalau nggak salah bangunan ini milik Sianturi tinggal di Jalan Jati Medan, ucapnya.
Kasi Trantib Kecamatan Medan Denai Ahmadhaz saat dikonfirmasi melalui pesan selular mengatakan akan menindaklanjuti. "Nanti aka kita cek dan akan kita surati," tulisnya dengan singkat.
Sementara itu, Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan PKP2R Ikhwan Damanik saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait bangunan tersebut mengatakan akan dicek datanya. "Nanti dicek dulu datanya," sebutnya singkat. (Bn)
Pewarta : t/bn
Posting Komentar
0Komentar