Bicaranews.com|Medan - Mabes Polri menggelar dialog publik sosialisasi RUU KUHP bertempat di Hotel Emerald Garden, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara, Sabtu (15/10/2022).
Dialog publik sosialisasi RUU KUHP itu dibuka langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta dihadiri Forkopimda Sumut. Tampak hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Wakajati, Wakil ketua DPRD, Kapengti, Kakanwil Kemenkumham Sumut dan sejumlah pejabat daerah lainnya.
Hadir dari Mabes Polri Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo bersama dengan Brigjen Viktor Sihombing, beserta Narasumber Profesor Topo Santoso Guru Besar UI.
Kemudian turut hadir juga para ahli pidana, sejumlah perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas), personel Polri, Kejaksaan, Pengadilan serta unsur pemerintah.
Dalam sambutannya, Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo, mengatakan dialog publik sosialisasi RUU KUHP sebagai bentuk konkrit pemerintah dalam pembangunan hukum khususnya di bidang hukum pidana.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan pembahasan RUU KUHP sejak tahun 1963 dengan melibatkan para ahli hukum guna mendiskusikan pembahasan tentang RUU KUHP.
"Alasan yang mendasari pembaharuan hukum pidana antara KUHP dipandang tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional di Indonesia. Sebab hukum pidana saat ini merupakan warisan kolonial Belanda," tuturnya.
Heru mengungkapkan, proses revisi RUU KUHP sudah berjalan cukup panjang hampir selama 59 tahun dan panitia kerja RUU KUHP pemerintah telah berdiskusi dengan pakar pidana untuk mencatat berbagai masukan.
"Sosialisasi RUU KUHP menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo bahwa Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia berkomitmen mendukung RUU KUHP," ungkapnya.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang hadir sekaligus membuka dialog publik tersebut mengaku sependapat dengan pembahasan RUU KUHP yang digelar Polri.
"RUU KUHP ini sudah lama dibahas untuk pembaharuan hukum pidana di Indonesia karena masih menganut hukum pidana dari warisan Belanda," akuinya.
Edy menyebutkan, RUU KUHP merupakan produk hukum yang dimiliki bangsa Indonesia itu sendiri dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Tentunya dengan dialog publik RUU KUHP ini dapat memberikan pemahaman masyarakat tentang pembaruan hukum pidana di Indonesia. Saya meminta para rektor perguruan tinggi untuk mengundang orang-orang profesional membahas RUU KUHP sehingga tidak terjadi kontroversi dikalangan masyarakat," pungkasnya. (Bn)
Pewarta : Willyam Pasaribu
Posting Komentar
0Komentar