Bicaranews.com|Medan - Seorang janda miskin Herliana Boru Hombing meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan mengusut tuntas kasus dugaan penipuan klaim asuransi dilakukan PT Asuransi Commenwelth atau PT FWD Insurance Indonesia terhadap almarum suaminya Bahtiar Ginting
Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum korban Tiopan Tarigan SH dari Law Office Tiopan Tarigan SH $ Partners kepada wartawan di Medan, Senin (24/10/2022).
Menurut Tiopan, kasus dugaan penipuan klaim asuransi dilakukan pihak PT Asuransi Commenwelth yang telah berjalan selama 2 tahun 7 bulan berdasarkan laporan pengaduan (LP) ke Mapolrestabes Medan, 13 Maret 2020 dengan nomor STTLP/674/III/2020 hingga kini proses penyelidikan dan penyidikan dinilai tidak profesional sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan, sebelum dugaan kasus penipuan tersebut terungkap suami Herliana Boru Hombing, yakni Bahtiar Ginting adalah nasabah dari PT FWD Insurance Indonesia meninggal dunia, 20 Pebruari 2018.
Lebih lanjut dikatakan, saat keluarga hendak mengklaim asuransi korban, pihak asuransi tidak bersedia mencairkan dana asuransi dan akhirnya masalahnya dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Pihak asuransi menolak tidak mencairkan dana asuransi dengan alasan korban meninggal dunia, karena penyakit gula berdasarkan surat keterangan dari Klinik Umum atau Balai Pengobatan Diski Husada ditandatangani dokter Siti Amanah Ginting.
"Terkait surat dimaksud, almarhum Bahtiar Ginting tidak bisa mendapatkab haknya sehingga pihak keluarga korban protes. Sebelum meninggal dunia almarhum pernah berobat di Klinik Diski Husada, 10 Pebruari 2017 dan 19 Pebruari 2018," sebutnya.
Selanjutnya Bahtiar dirujuk ke RS Bina Kasih Medan Sunggal. Namun, almarhum meninggal dunia disebabkan sakit nyeri di perut dengan skala tujuh sesuai surat keterangan dikeluarkan pihak rumah sakit. Sementara pihak klinik mengeluarkan rekomendasi korban meninggal dunia, karena penyakit gula.
Ironisnya rekomendasi yang menyatakan Bahtiar Ginting meninggal dunia, karena mengidap penyakit gula hanya berupa laporan tulisan tangan dan tidak sesuai aturan. "Seharusnya, rekomendasi dari klinik menyatakan korban meninggal dunia, karena sakit gula harus ada hasil laboratoriumnya bukan dengan tulisan tangan," jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan, alasan pihak perusahaan asuransi menolak klaim pembayaran asuransi jiwa kepada pemegang polisnya, karena Bahtiar Ginting mengidap penyakit gula sesuai rekomendasi dari Klinik Diski Husada Dinis Ginting ditandatangani dr Siti Aminah.
"Klinik Diski Husada Dinis Ginting diduga ilegal, karena tidak mempunyai surat izin praktek (SIP) sehingga surat keterangan diabetes melitus yang dikeluarkan klinik tersebut dinilai cacat hukum, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.Jika pihak asurandi menolak, maka mereka melanggar undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, lanjutnya, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medab terkesan lambat menetapkan tersangka dalam perkara dimaksud.
Dia juga berharap agar pihak Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Sumut sebaiknya jeli mencernati perkara ini, mengingat sudah tiga kali gelar perkara.
Namun, sampai saat ini belum ada rekomendasi dari Kepala Bagian Pengawasan Penyidik (Kabag Wasidik) Polda Sumut."Kami sudah meminta kepada pihak gelar perkara, yaitu Propam Bidang Hukum dan Wasidik agar menetapkan tersangka kepada pihak asuransi dan mengeluarkan rekomendasi terbaik," harapnya.
Sementara Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak Wasidik akan mengeluarkan rekomendasi untuk diteruskan kepada pimpinan.
"Hasil gelar perkara akan disampaikan kepada pimpinan. Untuk hasil gelarnya, saya belum tahu. Intinya, penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani suatu perkara," jelasnya. (Bn)
Pewarta : Willyam Pasaribu
Posting Komentar
0Komentar