Bicaranews.com|Taput - Polres Tapanuli Utara mengimbau agar apotik yang beroperasi saat ini menghentikan penjualan obat sirup yang menyebabkan penyakit ginjal akut pada anak.
Hal ini dilakukan, untuk menindaklanjuti larangan penjualan obat sirop dari Kementerian Kesehatan RI, demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Polres Taput menurunkan tim patroli ke sejumlah apotik untuk menghimbauan khususnya apotik yang ada di kecamatan Tarutung, Sipoholon dan Siatas Barita.
Kegiatan ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat atas merebaknya kasus gagal ginjal akut. Dan agar masyarakat menyadari terkait 5 jenis sirup obat yang telah ditarik izin edarnya.
Kegiatan tim patroli juga disebut sebagai tindak lanjut nyata institusi Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya di wilayah hukum Polres Taput.
Kita imbau agar berhati-hati menjual obat sirup yang dilarang sementara oleh pemerintah. Kepada penyedia maupun penjual obat kami sangat mengharapkan kerjasamanya demi kesehatan masyarakat," tukasnya. (Bn)
Pewarta : Maruli Sihombing
Posting Komentar
0Komentar