Sat Binmas Polres Serdang Bedagai Lakukan Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai Terkait Pengumuman Oleh BPOM Terhadap Obat Yang Mengandung EG Dan DEG Di Kabupaten Serdang Bedagai

Sat Binmas Polres Serdang Bedagai Lakukan Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai Terkait Pengumuman Oleh BPOM Terhadap Obat Yang Mengandung EG Dan DEG Di Kabupaten Serdang Bedagai

Hendri
By -
0

Bicaranews.com|Serdang Bedagai -Menindaklanjuti pengumuman BPOM terhadap obat - obatan jenis sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Polres Serdang Bedagai melalui Sat Binmas Polres Serdang Bedagai diwakili KBO Sat Binmas, Ipda Pujian Tarigan dan Kanit Binkamsa, Aiptu R. Situmorang melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai yg diterima oleh Kabid Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P), dr. Vera di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai, Kamis (27/10/2022)

dr.Vera mewakili Kadis Kesehatan menerangkan bahwa penyakit gagal ginjal disebabkan oleh sirkulasi sistem reproduksi tidak lancar yang bisa mengakibatkan kematian dan hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan anak yang terjangkit gagal ginjal akut di Kabupaten Sergai,

dr.Vera juga menambahkan ada 3  jenis obat batuk sirup yang dilarang beredar yaitu Unibebi Cough, Unibebi demam Sirup dan Unibebi demam Drops serta menganjurkan kepada orang tua yang anaknya mengalami sakit dengan gejala demam, diare, muntah, batuk dan pilek agar segera dibawa berobat ke dokter dan jangan diobati sendiri dirumah

Dalam kesempatan tersebut Ipda Pujian Tarigan menyampaikan kepada Dinas Kesehatan bahwa Polres Sergai saat ini juga telah melakukan langkah - langkah sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat terkait dengan pengumuman obat yg dilarang oleh BPOM untuk diedarkan dan siap bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai jika nantinya melakukan pengecekan ke Apotik - apotik yang ada di Kabupaten Sergai. (Bn) 


Pewarta : Willyam Pasaribu

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)