Bicaranews.com|Medan - Mendapat Info yang diterima disebut ada suami istri memperjual Belikan Narkotika jenis sabu dirumah kontrakannya di jalan pulau seram Lingkungan VII Rel Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Senin (17/10/2022).
Tim Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Langsung Kasat Narkoba Herison Manulang SH. melakukan penggerebekan rumah suami istri berinisial RG alias S.NM alias M.membawa sabu.
Pulang ke rumah nya di pasar IX jalan besi ujung, Dusun VVI Desa Manunggal kec Labuhan Deli Kab Deli serdang.
Pada hari kamis tanggal 06 oktober 2022 sekitar pukul 22.00 wib", ujarnya.
Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Sukarman Mengatakan TSK Melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto pasal 132 ayat 1 undang - undang Republik indonesia no 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Barang bukti 2 paket yang berisikan sabu - sabu dengan berat Netto 0,72 gram, 8 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet tangan warna hitam, uang tunai sejumlah 1.300.000. Hasil penjualan sabu, 1 unit Handphone Android.
Setelah itu M dan R di amankan dan langsung dibawa ke polres pelabuhan belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", tegasnya.(Bn)
Pewarta : Willyam Pasaribu
Posting Komentar
0Komentar