Grebek Kampung Narkoba (GKN) Empat Orang Diamankan Oleh Team Polsek Percut Sei Tuan

Grebek Kampung Narkoba (GKN) Empat Orang Diamankan Oleh Team Polsek Percut Sei Tuan

Hendri
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Polsek Percut Sei Tuan bersama Sat Narkoba, Sat Sabhara dan Sie Propam Polrestabes Medan, melaksanakan GKN ( Gerebek Kampung Narkoba ) di Jl. Jermal 15 (Tanah Garapan) Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (5/11/2022).

Sebelum melaksanakan GKN personil gabungan sebanyak 60 personil melaksanakan apel di mako Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polrestabes Medan Iptu  Wisnugraha Patriatama dan PS. Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Binsar H Simamora, SH. Yang dalam arahannya mengingatkan personil untuk tetap hati-hati dan waspada. Jaga keselamatan diri.

Selesai apel personil langsung menuju sasaran yang telah ditargetkan. Sesampainya di TKP personil dapat mengamankan 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan narkoba, 6 (enam) unit Sepeda motor dan 2 (dua) unit betor. 

Selanjutnya personil melakukan penyisiran dan pembersihan terhadap tempat yang diduga dipergunakan untuk mengkonsumsi Narkoba.

 4 (empat) orang yang diamankan atas nama Iqbal, 30 tahun, Islam, Wiraswasta, Jl Denai Kecamatan Medan Denai, Riko Wardana, 29 tahun, Islam, Wiraswasta, Jl. Jermal 15 ujung Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan, Ifin, 29 tahun, Islam, tidak ada, Jl. Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan, Anand Syahputra, 40 tahun, Islam, Supir, Jl. Jermal 10 Kecamatan Medan Denai. dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan, sedangkan 7 (tujuh) unit Sepeda motor dan 2 unit betor dititipkan di Polsek Percut Sei Tuan. 

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan ST, SIK menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Narkoba dan judi di daerahnya agar menginformasikan kepada pihak Polri khususnya polsek Percut Sei Tuan untuk kita tindak lanjuti.

Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan Judi di daerah hukumnya.

Barang Bukti yg diamankan 7 (tujuh) unit Sepeda Motor, 2 (dua) unit betor, beberapa alat untuk penggunaan narkoba. (Bn) 


Pewarta : Willyam Pasaribu

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)