Bicaranews.com|Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tindak Lanjut Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Pengambilan Air Tanah di Kawasan Industri Medan (KIM) diruang rapat I lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera utara, Rabu (23/11/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Inspektorat Provinsi Sumut, Lasro Marbun dan turut dihadiri dari Korsup KPK RI Wilayah Sumut Jhanattan, Pemko Medan diwakili Kepala BP2RD Benny Sinomba Siregar, Kepala DPMPTSP Ferry Ichsan, Kasat Pol PP Rakhmat Harahap, dan Kadis Perindustrian Parlindungan Nasution.
Dalam rapat tersebut dihasilkan sejumlah keputusan yang di tuangkan dalam Nota kesepakatan dan di tandatangani bersama Para Pejabat berwenang, antara lain KPK RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perindustrian, PT KIM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Selain itu dalam pertemuan ini, sesuai dengan tindak lanjut berita acara kesepakatan penyelesaian pengambilan dan penggunaan air tanah di Kawasan Industri Medan (KIM) yang salah satu target utamanya adalah penertiban penggunaan air tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh Perusahaan Industri di Kawasan selambat-lambatnya tanggal 9 Desember 2022.
Korsup KPK RI Wilayah Sumut Jhanattan mengungkapkan bahwa seandainya Izin pelaku usaha itu tidak bisa terbit perusahaan itu akan di tutup ada bidang pelanggaran itu yaitu mengizinkan lingkungan tidak boleh dikorbankan karena uang, artinya Bagaimana pun PT KIM ikut bertanggung untuk hal ini.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun menyampaikan bahwa Tidak ada penindakan, diharapkan antisipasi pemenuhan kebutuhan air bersih di Perusahaan besar kawasan industri Medan.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar