Bicaranews.com|Taput - Sebanyak 59 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, KanwilKumham Sumatera Utara (Sumut), hirup udara bebas. Dari total 59 warga binaan yang bebas, 52 di antaranya memperoleh pembebasan bersyarat, 6 bebas murni dan 1 memperoleh asimilasi di rumah.
"Ada 59 warga binaan kita yang menghirup udara bebas dalam satu minggu ini. Terhitung sejak 15 sampai dengan 20 November 2022," kata Kepala Lapas Siborongborong, Parlindungan Siregar, kepada wartawan Minggu (20/11/2022).
Kalapas kelas II siborongborong menjelaskan, sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pasal 10 mengisyaratkan, bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak memperoleh remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Undang-undang terbaru tentang Pemasyarakatan yang diterbitkan pada tahun 2022 mengatur, bahwa seluruh napi yang memenuhi syarat berhak atas pembebasan bersyarat tanpa diskriminasi," imbuhnya
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah : telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 masa dari hukuman, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan aktif mengikuti program pembinaan.
Dengan adanya pembebasan tersebut, Kepala Lapas berharap kepada warga binaan yang bebas agar membawa nama baik Lapas, saat kembali ke masyarakat. Menjalani hubungan sosial yang baik ditengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kepada seluruh warga binaan, setelah memperoleh pembebasan, Kepala Lapas berharap agar jangan lagi mengulangi perbuatan yang sama. Menjaga tingkah lalu di tengah-tengah masyarakat dan mejalin hubungan yang baik dengan masyarakat. "Selamat bergabung dengan keluarga kalian, jangan kecewakan keluarga yang sudah menunggu kalian bebas," ucap Kepala Lapas saat melepas warga binaan yang memperoleh pembebasan.
Lebih lanjut disampaikan Kepala Lapas, untuk layanan pengurusan integrasi maupun remisi di Lapas Siborongborong tidak dipungut biaya apapun. "Semua pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis," imbuhnya. (Bn)
Pewarta : Maruli
Posting Komentar
0Komentar