Bicaranews.com|SAMOSIR - Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menghibahkan lahan seluas 2.275 meter persegi di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan sebagai lokasi pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU);
Hibah lahan tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah antara Pemkab Samosir dengan Ketua KPU Samosir Nomor 028/17/BPKPD/XI/2022, dan Nomor 332/PR.07.NK/1217/I/2022 yang ditandatangani Bupati Samosir Vandiko T. Gultom selaku Pemegang Kekuasaan Pengelola Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Samosir dan Ika Rolina Samosir selaku Ketua KPU Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom di Pangururan, Senin, mengatakan, pemberian hibah merupakan bukti sinergitas Pemkab Samosir dengan KPU Kabupaten Samosir."Dengan komunikasi yang baik dan mendukung kinerja KPU, sehingga permohonan lahan ini terwujud. Hal ini Sebagai komitmen untuk tetap mendukung dan bersinergi dengan KPU Kabupaten Samosir dalam penyelenggaraan pemilu" katanya.
Ia merasa senang dapat berkontribusi membantu KPU untuk memiliki kantor sendiri. Diharapkan, dengan dihibahkannya lahan tersebut, tugas pokok dan fungsi KPU dalam penyelenggaraan pemilu kedepannya semakin baik."Semoga secepatnya disertifikatkan dan semoga lahan ini cepat terbangun. Lahan ini digunakan untuk pembangunan kantor KPU Kabupaten Samosir" kata Vandiko.
Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir menyampaikan bahwa pihaknya sudah lama menginginkan adanya lahan untuk pembangunan kantor dan baru kali ini terealisasi. "Merupakan penantian panjang bagi kami untuk mempunyai kantor sendiri untuk melaksanakan segala tahapan pemilu" kata Ika
Diakuinya, saat ini KPU Samosir sangat berbesar hati dan bangga, karena Bupati Samosir bersedia memberikan lahan guna pembangunan kantor. Pembangunan Kantor KPU nantinya akan dilakukan KPU RI dengan persyaratan, lahan menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Samosir.Ia mengutarakan bahwa lahan yang dihibahkan Pemkab Samosir akan menjadi asset KPU RI dan akan secepatnya diregister.
Selain itu, pihaknya meminta dukungan kepada Bupati Samosir dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang akan datang. Membantu fasilitas PPK, PPS di tingkatan kecamatan dan desa, yang mana, PPK dan PPS memerlukan kantor dan ruangan kerja untuk melaksanakan tahapan pemilu.(ant)
Posting Komentar
0Komentar