Bicaranews.com|Labuhan Batu - Lima orang laki-laki berhasil di amankan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu dan Unit Satuan Reserse atas pengeroyokan terhadap korban Ruliman Simangunsong alias Acong sampai meninggal dunia. Penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda-beda. Sat Reskrim Polres Labuhan Batu butuh waktu 11 hari utk menangkap kelima tersangka. Para tersangka melarikan diri ke berbagai tempat.
Konferensi pers yang dilaksanakan Polres Labuhan Batu, Sabtu (5/11/2022) oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam hal ini diwakili oleh Kanit 1 Reskrim Polres Labuhan Batu IPDA Sarwedi Manurung dan Kasubsi PIDM Humas Polres Labuhan Batu IPDA Arwin menjelaskan adapun identitas para pelaku , HT ditahan sejak 18 Oktober 2022, ditangkap di daerah Panipahan Riau, RH ditahan sejak 19 Oktober 2022, ditangkap di daerah Tanjung Balai, MS ditahan sejak 23 Oktober 2022, ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, SM ditahan sejak 23 Oktober 2022, ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, DS ditahan sejak 28 Oktober 2022, ditangkap di daerah Pasar IX Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu broti yang sudah patah. 1 buah godam besi.
Modus operandi dengan cara para tersangka mengejar korban kemudian pelaku memiting, mencekik, dan memukul korban dengan alat kayu bulat, broti, serta martil godam serta menendang dan menumbuk korban.
Peran masing-masing tersangka HT perannya memukul dengan sepotong kayu broti kebagian paha korban sebanyak 2 kali, RH perannya menumbuk korban dibagian rusuk sebanyak 2 kali, MS menumbuk korban dengan tangan dan memukul korban dengan sepotong kayu bulat, SM perannya menendang korban 2 kali dengan kaki kanannya kebagian punggung korban, DS perannya mengejar korban kemudian menceki korban menjambak rambut kemudian menunjang dada korban.
Kronologi kejadian, Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 15.00 wib korban Ruliman Simangunsong alias Acong awalnya menyetop mobil tronton yang lintas di Jalan Sei Rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT. HPP tepatnya di depan rumah korban namun karena pengendara mobil tidak mau berhenti sehingga korban mengejarnya dengan menumpang sepeda motor orang lain yang kebetulan lintas dengan arah yang sama dengan mobil tronton nya, kemudian setelah dikejar sejauh 150 meter selanjutnya korban kembali menghentikan mobilnya kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan supir karena korban merasa bahwa dianya hendak ditabrak, selanjutnya ramai orang berdatangan dan kemudian mobil lanjut akan tetapi korban tidak terima dan ribut di tempat tersebut yang kebetulan lokasinya didepan rumah pelaku, kemudian korban melempar dinding rumah yang ditempati pelaku yang berinisial SM, MS, HS dan DS yang kebetulan sedang ikut kerja pembangunan proyek PKS PT. HPP kemudian pelaku tidak terima lalu mendatangi korban ke pinggir jalan namun korban kembali kerumahnya sehingga didatangi oleh para pelaku namun korban melarikan diri sehingga dikejar para pelaku dan kemudian memukuli korban hingga meninggal dunia dalam perjalanan ke klinik di Sei Rakyat.
Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bn)
Pewarta : Willyam Pasaribu
Posting Komentar
0Komentar