Bicaranews.com | Siborong borong - Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Siborong borong melaksanakan upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022. Pemberian Remisi dilakukan secara simbolis kepada 1 orang Perwakilan WBP penerima RK I dan RK II yang diserahkan langsung oleh Bapak Kepala Lapas Klas II B Siborong borong, Minggu (25/12/2022).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 dan pengurangan masa pidana remisi khusus (RK) Natal tahun 2022, Sebanyak 89 orang Narapidana yang beragama Kristen di Lapas Klas II B Siborong borong menerima remisi khusus Hari Raya Natal dengan rincian penerima RK I sebanyak 88 orang dan penerima RK II sebanyak 1 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Siborong borong, Bapak Parlindungan Siregar, Amd.IP, SH melalui Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan“ Selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang pada hari Natal ini mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana. Sedangkan bagi saudara-saudara yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang telah ditetapkan. Hendaknya bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya saudara dapat memperoleh remisi.”
Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan bersalaman antara Bapak Kalapas berserta jajaran dengan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengikuti kegiatan Upacara Remisi Khusus Natal 2022.
Lapas Klas II B Siborong borong terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik melalui pemenuhan hak-hak WBP yang dalam hal ini adalah pemberian remisi. (Bn)
Pewarta : Maruli
Posting Komentar
0Komentar