Sempat terjadi insiden pemotongan tali spanduk oleh seseorang lansia yang menurut warga sekitar merupakan kerabat pemilik tanah dan bangunan hotel, bertuliskan "Tanah dan Bangunan Ini Belum Lunas Pajak Bumi Bangunan" kembali terpasang di tiang depan hotel.
Sejak awal, tim yang Kepala BPPRD Medan Benny Sinomba Siregar diwakili Sekretaris M. Odi Anggia Batubara. Sebelum pemasangan spanduk dan stiker Odi didampingi Kabid BPHTB dan PBB Amran Pulungan menjumpai manager hotel Syaipuddin Nasution.
Kepada manajer, menyampaikan data tunggakan PBB tanah dan bangunan hotel ini. Pihak BPPRD, telah memberikan peringatan, namun tidak mendapat jawaban. Karena itu, tindakan pemasangan spanduk dan stiker ini terpaksa dilakukan.
Syaipuddin meminta agar spanduk dan stiker itu jangan dulu dipasang. Tim meminta menandatangani berita acara yang berisikan komitmen akan melakukan pembayaran tunggakan PBB pada Senin (5/12), manager itu menolak, harus bertemu dulu dengan pemilik tanah dan bangunan hotel Tim meminta agar manager tersebut menelepon, namun dia mengatakan harus berbicara secara langsung, tidak adanya komitmen pembayaran tunggakan, tim terpaksa melakukan pemasangan spanduk dan stiker.
Tidak lama setelah stiker dan spanduk ini terpasang dan tim baru akan meninggalkan lokasi, seorang warga sekitar dengan sebutan Ayah, datang dari seberang hotel dan dengan cepat memotong tali spanduk tersebut. Petugas Satpol PP yang ada di sana tidak sempat mencegah.
Setelah memotong spanduk warga seberang Hotel dan tidak lama kemudian keluar lagi dengan seember air dan menyiramkan air ke tubuhnya sendiri mengucapkan kata-kata yang tak jelas.
Petugas dengan bantuan beberapa warga berhasil mengendalikan situasi. Spanduk kembali dipasang. Sedangkan kepada warga yang memutuskan tali spanduk diperingatkan agar tidak menurunkan spanduk itu Jika peringatan ini tidak diindahkan maka tim akan membawanya ke ranah hukum.
Spanduk dan stiker itu tentu akan dibuka kembali jika pihak pemilik tanah dan bangunan menunjukkan iktikad baiknya sebagai wajib pajak yang telah menunggak.
Pemilik tanah dan bangunan hotel Grand Jamee menunggak pajak dari tahun 2018. Sampai dengan 2021, jumlah total tunggakan yang harus dibayar, termasuk denda, sebesar Rp 245.753.434.
Sebelumnya, pada hari yang sama tim juga mendatangi pihak SPBU di Jalan Kolonel Yos Sudarso Simpang Jalan Bilal. Pemilik tanah dan bangunan SPBU ini juga menunggak PBB selama lima tahun.
Dalam pertemuan dengan adik pemilik SPBU, Nanda mendapatkan komitmen pemilik akan datang ke kantor BPPRD pada Senin (5/12) untuk membayar tunggakannya. Tindakan akan dilakukan, jika pemilik mengingkari komitmen yang dituangkan dalam sebuah berita acara tersebut.(Dinas Kominfo/bn)
Posting Komentar
0Komentar