Sat Reskrim Polres Taput Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Penyalahgunaan BBM Bio Solar Ke JPU Kejari Taput

Sat Reskrim Polres Taput Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Penyalahgunaan BBM Bio Solar Ke JPU Kejari Taput

Hendri
By -
0

Bicaranews.com | Taput - Setelah proses penyidikan perkara penyalahgunaan BBM biosolar 1400 liter dinyatakan oleh Kejari Negeri Tapanuli Utara lengkap (P21) akhirnya, penyidik unit ekonomi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, Jumat, (16/12/2022).

Tersangka Rihansyah ( 33 ) warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun itu, berhasil diringkus sat reskrim unit ekonomi pada hari selasa 13 Oktober 2022 bersama dengan barang bukti dua buah drum balteng berisi Bio solar Bersubsidi sebanyak 1400 Liter.

Dimana, selain dua buah drum balteng berisi Bio solar, petugas juga mengamankan empat buah drum balteng kosong, polisi juga mengamankan satu unit Handphone merek Vivo Type Y12, 1 (satu) unit Truck dengan  No.Pol BB 9949 CL, No. Rangka  MHMFE75P6BK012564, No.Mesin 4D34T-G08559, serta tersangka Rihansyah 33 Tahun, warga Dusun Bahapit, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. 

Kronologis pengungkapan, sekira pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang berada di SPBU 14.224.327 yang terletak di Jl Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborong-borong KabupatenTapanuli Utara.

Setibanya di SPBU 14.224.327 tim curiga melihat satu unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel yang bernomor Registrasi BK 9949 CL, nomor Angka: MHMFE75P6BK012564, Nomor Mesin: 4D34T-G08559, warna kuning yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar, setelah mobil tersebut selesai melakukan pengisian dan keluar meninggalkan SPBU.

Petugas pun mengikuti mobil yang melaju ke arah Siborong-borong saat mobil tersebut berhenti di Jalan Lintas Sumatera desa Pariksabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara tim unit II Ekonomi melakukan pemeriksaan ke dalam bak truk dan menemukan 6 balteng air dan 3 drum besi dimana 2 balteng telah berisi BBM berjenis Solar bersubsidi lalu dilakukan interogasi kepada supir truk, yakni RIHANSYAH yang mengakui bahwa 2 Balteng air tersebut telah berisikan BBM jenis Bio Solar dengan volume 1.400 Liter yang dia dapatkan dari SPBU 14.224.327.

Selanjutnya tim unit II Ekonomi langsung mengamankan mobil dan supir tersebut ke Polres Tapanuli Utara untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta Mahadi S.T.K., S.I.K., mengatakan, setelah kejaksaan negeri Tapanuli Utara meneliti berkas perkara dan dinyatakan telah lengkap,  lalu tersangka dan barang bukti kita serahkan disebut dengan tahap 2.

Terhadap Tersangka Rihansyah dipersangkakan tindak pidana Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 yang berbunyi " Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah ". (Bn) 


Pewarta : Maruli

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)