Bicaranews.com|Medan - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Candra Simbolon mengatakan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2023 naik 2,7 persen.
Menurut Candra, usulan kenaikan UMK Medan 2023 itu sudah disepakati dan dirembuk dalam rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota Medan, perwakilan pengusaha dan asosiasi serikat pekerja, Jumat (2/12/2022).
Dijelaskan Chandra, UMK Medan tahun 2022 lalu sebesar Rp3.370.645. Dengan begitu, maka UMK Medan 2023 naik menjadi Rp3.624.117. Atau dengan kata lain, UMK Medan tahun 2023 naik Rp253.472 dibandingkan tahun 2022.
"Pembahasan UMK di tahun 2023 di dewan pengupahan kota telah selesai, hasilnya kami merekomendasikan kenaikan UMK sebesar Rp 3.624.000 atau naik sekitar 2,7 persen," katanya.
Dikatakan Chandra, hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7,52 persen tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Nantinya, Bobby Nasution akan menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Medan tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
"Namun ini masih usulan, belum tentu disetujui dan disepakati oleh pihak Pemerintah Provinsi. Nantinya Pak Gubernur yang akan menetapkan UMK Medan Tahun 2023. Mekanismenya memang begitu, sebab nilai UMK Medan lebih besar dari nilai UMP (Upah Minimum Provinsi),” katanya.
Disinggung apabila banyak buruh yang tidak sepakat, apakah keputusan UMK ini akan diusulkan ke Gubernur, Candra mengaku Wali Kota Medan akan melakukan rapat ulang.
"Tentu karena ini masih sekadar usulan, mana tahu nantinya Pak Wali Kota meminta rapat ulang untuk menaikkan atau menurunkan. Kita akan rapatkan ulang. Jika pun nantinya pak Wali sepakat, belum tentu pihak Provinsi setuju. Bisa jadi nanti malah di naikkan," jelasnya.
Maka dari itu, kata Candra, ia berharap seluruh para pekerja untuk tetap bersabar dan tenang. Sebab, pihak pemerintah pasti akan memberikan keputusan yang matang.
"Saya harap ini para pekerja untuk bersabar karena belum ada hasil keputusan apapun. Kita pihak Disnaker hanya memberikan usulan. Yang memberi keputusan itu pihak Provinsi alurnya selalu begitu,"tukasnya.
SERIKAT PEKERJA NASIONAL SUMUT
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu meminta agar Pemko Medan dapat menaikkan UMK Medan Tahun 2023 melebihi kenaikan UMP Sumut. Bila UMP Sumut Tahun 2023 naik 7,45 persen, maka UMK Medan bisa naik hingga 10 persen. “Saya pikir bukan hanya Kota Medan, tapi Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai juga layak naik 10 persen,” ujar Anggiat kemarin.
Sementara untuk UMK kabupaten/kota lainnya di Sumut, sambung Anggiat, juga harus bisa naik di atas 7,45 persen. “Untuk kabupaten/kota yang lain, harusnya bisa naik paling tidak 8 persen. Ini sangat realistis bila kita bandingkan dengan naiknya harga-harga kebutuhan pangan dan kebutuhan lainnya,” ujarnya.
Tak cuma itu, Anggiat juga meminta Disnaker Kota Medan untuk membentuk badan atau tim khusus yang nantinya akan mengawasi jalannya penerapan UMK di seluruh perusahaan di Kota Medan. Pasalnya sampai saat ini, masih ada saja perusahaan di Kota Medan yang belum juga mematuhi penerapan UMK seperti yang ditetapkan pemerintah. “Dan harus ada sanksi untuk itu. Disnaker harus memberikan tindakan tegas kepada perusahaan-perusahaan yang belum memberikan upah sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing. Sehingga UMP dan UMK nantinya resmi diterapkan pada 1 Januari 2023.
Periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang jadi paling lambat 28 November. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang jadi paling lambat 7 Desember 2022.(t/Sp/bn)
Posting Komentar
0Komentar