Bicaranews.com | Deliserdang - Aktivitas galian C diduga ilegal di Desa Tanah Abang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang yang lokasinya tidak jauh dari SPBU Pasar Miring dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya, setiap hari puluhan truk mengantri di sepanjang jalan Pasar Hitam untuk mengambil tanah. Bahkan ada sejumlah truk parkir sembarangan sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.
"Sangat resah atas adanya galian C di Tanah Abang ini. Truk pengangkut tanah parkir sembarangan, sangat membahayakan pengguna jalan," ungkap seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Sabtu (17/12/2022).
Ia juga meminta pihak terkait untuk mengecek izin galian tersebut. Sebab, aktivitas galian tersebut sudah meresahkan warga sekitar. "Kiranya pemerintah selalu memperhatikan masyarakat," katanya dengan nada kesal.
Sementar itu, salah satu supir truk berinisial J kepada awak media mengatakan tanah yang dikeruk yang diangkut mereka dibayar seharga Rp500 ribu per truk. "Kami membeli tanah galong sebesar Rp 500 ribu bang," katanya.
Ia juga mengatakan, aktivitas galian tersebut sudah berjalan selama satu bulan dan pemiliknya bermarga Sinaga. "Sudah sebulan ini beroperasil, katanya milik marga Sinaga," sambungnya.
Sinaga saat di konfirmasi membenarkan galian C di tanah abang, Kecamatan Galang miliknya. "Ia bang, sawah kita itu mau buat kolam" kata Sinaga.
Saat ditanya terkait izin galian C tersebut, Sinaga menjawab bahwa galian C tersebut memiliki izin buat kolam. "Izin buat kolam, lahan saya hanya 800 meter dan saya buat kolam" jelas Sinaga.
Terkait hal itu, Kasadpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki saat dikonfirmasi wartawan mengatakan akan segera menindaklanjuti. "Terima kasih atas infonya kita akan cek lapangan dan kita akan tindak sesuai aturan dan SOP nya," ucapnya. (Bn)
Pewarta : Ali
Posting Komentar
0Komentar