Bicaranews.com|MEDAN - Kendala lewat media sosial Facebook atau sering disebut FB, anggota DPRD Medan, Suci S menjadi korban penipuan dan rela pamer organ intim saat video call.
Video itu sempat mencuat kepermukaan setelah disebarkan seorang lelaki bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias M Rajaf yang berstatus narapidana yang menghuni lapas di Sumut.
Akibat dari video tak terpuji itu, Suci dipecat dari partai Gerindra. Hal itu dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga.
"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga, Kamis (29/9/2022).
Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan. "Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa di proses," katanya.
Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, Suci Suciati melawan. Ia menggugat keputusan partai. "Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.
Begini ceritanya, Suci kala itu berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea lewat Facebook. Pelaku saat itu mengklaim dirinya adalah polisi yang bertugas di Papua.
Karena yakin dengan pelaku, Suci menuruti semua permintaan pelaku, termasuk melakukan video call pamer organ intim.
Selama berkenalan dengan pelaku, Suci sudah habis ratusan juta. Ia ditipu pelaku, yang mengklaim bahwa dirinya tengah mengerjakan proyek tambang di Papua.
Belakangan diketahui, bahwa pelaku ini adalah narapidana yang menghuni lapas di Sumut. Dari sinilah petaka dimulai.
Pelaku Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea menyebar rekaman video call pamer organ intim yang dilakukan Suci.
Kasus ini pun sempat diadili di PN Medan, dan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Anggota DPRD Medan yang pamer organ intim selama 30 menit saat video call akhirnya dipecat oleh Partai Gerindra. Namun, tidak terima dipecat dan menggungat Partai Gerindra senilai Rp 5 miliar.
Tetapi, gugatan yang dilayangkan Siti Suciati itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan penolakan gugatan itu dijatuhkan pada 27 Oktober 2022 silam oleh Hakim Oloan Silalahi. Dalam amar putusannya, terdapat empat poin.
Pertama, hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.077.500," poin putusan yang termuat didalam akun SIPP PN Medan, Jumat (6/1/2023).
Tidak terima atas putusan hakim PN Tersebut, Siti Suciati kembali mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Rabu 2 November 2022. Namun, permohon tersebut tetap ditolak di PT Medan yang dapat dilihat melalui akun SIPP PN Medan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," poin putusan banding pada Kamis 25 Desember 2022 lalu.
Siti Suciati terpilih menjadi anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 pada Pemilu Legislatif 2019 lalu.
Ia melenggang ke gedung DPRD Medan melalui Partai Gerindra Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
Siti terpilih menjadi anggota DPRD Medan dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan.
Dapil II memiliki jatah 12 kursi, Siti mendapat jatah kursi ke 10, di Pemilu 2019 lalu Suci meraih 5.318 suara.
Dalam mengemban tugasnya sebagai wakil rakyat, Siti Suciati ingin mewujudkan sejumlah hal untuk memajukan daerah pemilihannya.
Di antaranya adalah membangkitkan potensi kaum perempuan agar bisa ikut menopang perekonomian keluarga.
Untuk itulah Siti berupaya untuk menghidupkan sektor Usaha Kecil Menengah (UKM) di dapilnya, terutama untuk kaum perempuan.
Selain itu Siti juga fokus dalam sektor pariwisata, khususnya di daerah Belawan.
Menurut dia, sektor pariwisata dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah, yang berujung pada kesejahteraan rakyat.
Sumber: tribun/bn
Posting Komentar
0Komentar