Mencuri 2 Hp Android Tersangka Dibekuk Polsek Pangkalan Brandan

Mencuri 2 Hp Android Tersangka Dibekuk Polsek Pangkalan Brandan

Hendri
By -
0

Foto Tersangka Inisial SRM Ditahan Di Mapolsek Pangkalan Brandan
Bicaranews.com | Langkat - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat mengamankan seorang laki - laki, diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dasar No  LP/B/09/I/2023/SU/LKT/Sek - Brandan, Selasa (17/1/2023) Pukul 08.30 Wib.

Tersangka berinisial SRM (16) Warga Sei Bilah Lingkungan V Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Diamankan Unit Reskrim saat dikerumuni warga di Gang Meriam Sei Bilah Pangkalan Brandan.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra, SH MH, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno membenarkan hal kejadian. 

Barang bukti disita berupa 1 tas warna hitam dan 2 unit Hp Androit milik korban. Waktu sebelum kejadian korban Maryana (48) Warga Gang Meriam Sei Bilah sedang tidur bersama dua anaknya.

Foto Barang Bukti 2 Buah HP Android Yang Diamankan Polsek Pangkalan Brandan Resort Langkat
Setelah Pukul 02.00 Wib, korban terbangun tidak lagi melihat tas yang diletakkan dibawah bantal tempat tidur yang berisi 2 Hp serta uang Rp. 100.000 telah raib dicuri orang. Saat itu korban berusaha mencari didalam rumah tapi tak kunjung didapat," tutur AKP Joko. 

Namun salah satu anaknya mencurigai temannya berinisial SRM sering datang ke rumah untuk bermain. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000 dan merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polsek Pangkalan Brandan.

Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim bersama tim tiba dilokasi dan berhasil membekuk tersangka dari keterangan saksi. Kepada tim pelaku mengakui perbuatannya sehingga dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna di proses sesuai hukum lebih lanjut," tandasnya. (Bn) 


Pewarta : Mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)