Bicaranews.com|Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung penuh tuntutan para Kepala Desa (Kades) terkait penambahan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.
Gus Halim menuturkan, usulan tambahan masa jabatan Kades sebenarnya sudah ia sampaikan sejak Mei 2022 lalu saat bertemu dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM).
"Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para Pakar Ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," ungkap Gus Halim di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Bahkan di beberapa kesempatan lainnya, Ketua DPP PKB ini juga menyampaikan kepada para kades soal usulan penambahan masa jabatan. Seperti saat meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman Yogyakarta dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.
Gus Halim menjelaskan bahwa dipilihnya angka sembilan tahun merupakan bentuk perjuangan revisi masa jabatan Kades dari 6 tahun dalam satu periode.
"Karena saya menyadari betul pak Lurah, penyelesaian ketegangan paska Pilkades itu memang cukup lama. Makanya kita perjuangkan agar bisa masuk Prolegnas segera," katanya, di hadapan para Kades yang hadir dalam acara tersebut.
"Pada acara Peringatan 9 Tahun UU Desa di Rote Ndao NTT 14 Januari lalu juga saya sampaikan bahwa usulan penambahan masa jabatan Kades sedang terus kami perjuangkan. Apalagi ini momentum bersamaan dengan 9 tahun UU Desa masa jabatan jabatan Kades bisa bertambah menjadi 9 tahun," ujarnya.
Penambahan masa jabatan itu, lanjut Gus Halim, karena mempertimbangkan kondusifitas hubungan antar warga di desa selama pasca Pilkades hingga menjelang Pilkades berikutnya. Karena itu, sebaiknya masa jabatan Kades ditambah menjadi 9 tahun untuk meredam tensi antar warga akibat perbedaan pilihan dalam Pilkades sebelumnya.
"Kan semua pada maklum (mengetahui) bahwa dampak Pilkades itu melebihi dampak pilgub (Pemilihan Gubernur) bahkan Pilpres (Pemilihan Presiden). Berbagai upaya persuasi perlu di lakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak Pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya," beber Gus Halim.
Ia mengatakan, suasana usai Pilkades seharusnya bisa diselesaikan oleh para Kades sebelum masa jabatannya berakhir. "Untuk meredakan ketegangan usai kontestasi itu butuh tambahan waktu. Karena pengalaman mereka (Kades) 6 tahun itu dirasa belum cukup untuk menciptakan suasana kondusif antar pendukung pada Pilkades sebelumnya," ujar Gus Halim.
Menurut Gus Halim, mengubah masa jabatan Kades bukanlah perkara sulit. Sebab, penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun tidak mempengaruhi masa jabatan secara keseluruhan.
"Sama-sama 18 tahun, hanya bedanya kalau ditambah menjadi 9 tahun berarti hanya 2 periode yang sebelumnya bisa sampai 3 periode," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan Kades menggeruduk gedung DPR RI untuk menyampaikan tuntutan merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut agar masa jabatan Kades yang saat ini 6 tahun ditambah menjadi 9 tahun.(dtc)
Posting Komentar
0Komentar