Bicaranews.com|Tapteng - Satuan Resnarkoba Polres Tapteng kembali tangkap seorang priaa berinisial RS alias AR (41) pengedar Narkoba jenis Ganja dari rumahnya di Jalan Dangol Lumban Tobing Gg. Masjid Mujahirin Kelurahan Sitiotio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng, Selasa (17/1/2023)
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga menguasai Narkotika jenis ganja dan juga seorang pengedar.
"Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat personil kita dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba dan informasi langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan," ucapnya.
Personil yang mendapat perintah langsung melakukan penyelidikan ke lokasi sesuai informasi dan setelah tiba dilokasi langsung Tim melakukan pengintaian, Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku, personil melihat seorang laki laki sedang berdiri di jalan di depan rumahnya dan sepertinya menunggu seseorang dan ciri nya sesuai dengan informasi yang didapat, tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut dan ketika di interogasi mengaku inisial RS alias AR dan setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dan dilokasi penangkapan personil menyuruh terduga pelaku mengambil 01 (satu) buah plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat yang sempat dijatuhkannya pada saat melihat personil mendekatinya yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja, dan kemudian personil melakukan Penggeledahan badan terduga pelaku, dan menyita 01 (satu) buah tas sandang warna abu-abu yang berisikan 01 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, namun barang berupa narkoba tidak ada lagi ditemukan.
Ketika diinterogasi RS alias AR menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial PA.
Adapun barang bukti berupa Narkotika yang disita dari RS alias AR jenis ganja kurang lebih 100 gram.
Penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri kata Perwira berpangkat dua melati tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RS alias AR Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar