Polres Madina Berhasil Gagalkan 47 Kg Ganja Siap Edar, 1 Pelaku dari 3 Orang Ditembak

Polres Madina Berhasil Gagalkan 47 Kg Ganja Siap Edar, 1 Pelaku dari 3 Orang Ditembak

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menggagalkan pengeriman Narkotika jenis ganja kering siap edar sebanyak 47 Kg dari 3 orang pria di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial CP (21), DF (21) dan BR (23), ketiganya merupakan warga Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka ditangkap di Desa Salambue. Satu orang pelaku terpaksa dilakukan tindakan terukur karena melawan saat diamankan petugas.

“Mereka ditangkap saat membawa 47 kilogram ganja kering siap edar di dalam mobil Kijang. CP dihadiahi timah panas pada bagian betis akibat melawan petugas,” kata Kapolres Madina AKBP Reza CAS, saat paparan, Jumat (20/1/2023).

Kapolres menyebutkan ketiga pelaku ini disuruh oleh seorang warga Kota Bukittinggi berinsial JN. Ketiganya dijanjikan akan diberi upah Rp 7,5 juta jika berhasil membawa barang haram itu dari Panyabungan menuju Bukittinggi.

“Status ketiga tersangka merupakan kurir. Ketiganya disuruh oleh JN yang diimingi upah Rp 7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp1,6 juta,” kata Reza.

Reza menyebut pihaknya telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap JN. Sementara, pemilik ganja yang diduga merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur itu, saat ini masih tahap penyelidikan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut memberantas peredaran narkoba. Dia meminta setiap orang tua mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Kalau tak ada yang beli pasti narkoba itu tidak akan beredar. Makanya, saya imbau kita jaga anak dan keluarga kita dari perbuatan terlarang,” ucapnya.

Selain mengamankan tiga orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 47 kilogram daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna kuning, dua buah handphone android dan sebuah mobil Kijang warna merah dengam nomor polisi BA 1945 MR.

Dari pengakuan CP pekerjaan menjadi kurir ganja ini ia lakukan karena terdesak oleh biaya hidup. Sedangkan para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Madina untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka mereka akan diterapkan pasal 115 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (dtc/ant)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)