Bicaranews.com|HUMBAHAS – Proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang berlokasi di Jalan Merdeka Kecamatan Dolok Sanggul, persis disamping Kantor Koramil Dolok Sanggul molor dari target pembangunan.
Akibatnya, kontrantor PT Bina Karya Sejati terancam dapat sanksi denda senilai Rp5.661.313,92 perhari berlaku 1 Januari 2023. Perusahaan itu dipercaya menyelesaikan pembangunan dengan target akan rampung 100 persen pada 31 Desember 2022. Namun nyatanya progres baru mencapai 77,83 persen.
Biaya pembangunan Mall Pelayanan Publik ini bersumber dari APBD Humbahas T.A 2022 dengan nilai kontrak Rp6.361.026.874,73 dari pagu anggaran Rp7.999.996.700,00. Sebagai pemenang tender PT Bina Karya Sejati.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) melalui Panitia Pejabat Komitmen (PPK) Humbahas Boiman Tambunan menyatakan hingga per 31 Desember 2022 lalu, proses pengerjaan proyek baru mencapai 77,83 persen. Meski begitu pihaknya tetap melakukan pembayaran 74,10 persen.
“Jumlah yang telah dibayarkan 74,10 persen,” kata Boiman via WhatsApp, Kamis (5/1/2023).
Meskipun proyek itu molor, Kontraktor PT Bina Karya Sejati dikasih kesempatan selama 50 hari kedepan, terhitung sejak 1 Januari 2023 dengan denda 1/1000 x nilai kontrak (kurang PPN 11) perhari atau setara dengan Rp 5.661.313,92 perhari.
Boiman juga mengatakan saat ini pelaksanaan proyek pembangunan MPP sudah mulai pemasangan dinding dari bata, penutup lantai dan dinding, pekerjaan kusen, pintu, jendela, kaca, plafond dan railing.
Selain itu, tambahnya, pekerjaan sanitasi fixture, cat, fasade, mekanikal dan elektrikal, penambahan daya, sound sistem, instalasi lantai 1 dan 2, fire alarm, elektrikal, pengerjaan mekanikal dan luar bangunan.
Ia juga mengatakan beberapa alasan dan persoalan membuat proyek itu molor tidak sesuai target. Misalnya, kendala pembongkaran bangunan Damkar, serta cuaca tak mendukung dengan curah hujan yang tinggi. “Cuaca yang kurang mendukung, otomatis pekerjaan terganggu,” jelasnya.
Sekedar diketahui, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek perhari diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak, atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
Sebelumnya, dikutip dari hariansib, Boima Tambunan menyampaikan, sesuai isi kontrak, waktu pelaksanaan pembangunan MPP itu telah dimulai sejak 1 September 2022 dan berakhir 31 Desember 2022 atau selama 122 hari kalender. Kata dia, design atau bentuk MPP itu nantinya akan dibangun bertingkat dengan panjang 34,23 meter dan lebar 18 meter. Di dalam bangunan itu akan dibagi 22 stand atau loket pelayanan kepada masyarakat.
“Selama pembangunan Mall Pelayanan Publik itu, kita dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menempatkan beberapa pengawas di lokasi proyek bangunan. Begitu juga dari pihak konsultan. Kita selalu melakukan kontrol melalui time schedule proyek yang setiap minggu kita evaluasi. Apabila tidak sesuai dengan time schedule nya, kita akan langsung memberikan SP I (surat peringatan I) kepada pihak rekanan. Namun sejauh ini, kita melihat seluruh tahapan pengerjaan masih sesuai dengan schedule nya,” kata Boima.
Lebih lanjut Boima mengatakan, pembangunan MPP diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan tanpa mengurangi kualitas maupun mutu proyek. “Pembangunan Mall Pelayanan Publik ini termasuk proyek strategis, karena memang baru empat unit di Sumatera Utara. Jadi kita sangat berharap, proyek ini selesai tepat waktu tanpa mengurangi kualitas, supaya nantinya benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.(GT/sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar